Penindakan pertama berlangsung di Dusun Krajan, Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, pada Minggu malam (17/8/2025). Saat dilakukan penyisiran, aparat memang tidak mendapati adanya kegiatan sabung ayam. Namun, ditemukan sejumlah perlengkapan yang biasa dipakai, seperti kurungan ayam, karpet, hingga kayu.
Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak kembali digunakan. “Dari keterangan warga, lokasi itu sering dipakai untuk ‘ngabar’ atau mengadu ayam tanpa taruhan. Namun kami tetap memberi peringatan keras, karena kegiatan itu rawan mengarah ke perjudian,” jelas Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Selasa (19/8/2025).
Sehari berselang, penertiban serupa dilakukan di Kecamatan Bantur. Tepatnya di Dusun Krajan, Desa Wonokerto, aparat membongkar sebuah bangunan semi permanen berbahan bambu yang berada di tengah area perkebunan tebu. Sama seperti di Dampit, petugas juga menemukan sejumlah perlengkapan arena sabung ayam yang langsung dimusnahkan.
Selain itu, polisi turut melakukan pendekatan kepada masyarakat sekitar agar tidak membiarkan praktik semacam itu muncul kembali. Dialog bersama tokoh masyarakat digelar untuk memperkuat komitmen bersama memberantas perjudian.
“Polres Malang berkomitmen menindak segala bentuk perjudian. Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga,” tegas AKP Bambang.
Dengan langkah ini, diharapkan praktik sabung ayam yang kerap meresahkan masyarakat dapat benar-benar dihentikan di wilayah Malang.(Mst)