![]() |
Oleh: Holili, M.Ag – Deraphukumpos |
DerapHukumPos.com --Pamekasan, Nama Haji Muzakki, pemilik PR Cahaya Pro asal Desa Akkor, Palengaan, Pamekasan, mungkin jarang tampil di panggung nasional. Namun, di Madura, ia dikenal bukan hanya sebagai pengusaha rokok, melainkan juga figur sosial yang melekat dengan denyut kehidupan masyarakat.
Jejaknya terekam pada 2022, ketika Cahaya Pro membagikan sembako bagi warga miskin, janda, dan anak yatim di Kolpajung. Sederhana, tetapi penuh makna: perusahaan tidak boleh tercerabut dari realitas sosial sekitarnya.
Dua tahun kemudian, pada Porprov Jatim 2025, komitmen itu berlanjut. Sebanyak 171 atlet dan pelatih peraih medali mendapat bonus uang tunai serta sepatu. Sebuah langkah nyata yang menunjukkan kepedulian terhadap dunia olahraga yang kerap diabaikan pemerintah daerah.
Namun, kiprah ini hadir di tengah dilema industri rokok—antara memberi kehidupan bagi ribuan petani dan buruh, sekaligus menyisakan perdebatan tentang dampak kesehatan. Dalam ruang abu-abu itulah Haji Muzakki berjalan, menghadirkan wajah lain dari bisnis: bahwa keuntungan bisa berjalan seiring dengan kepedulian sosial.
Kepeduliannya sederhana, membumi, tanpa panggung megah. Ia membiarkan tindakannya berbicara. Tetapi publik tetap berhak bersikap kritis: kontribusi sosial bukan akhir, melainkan pintu awal untuk menata arah yang lebih berkelanjutan.
Pada akhirnya, Haji Muzakki meninggalkan catatan penting: bisnis lokal tidak hanya diukur dari neraca keuangan, tetapi juga dari seberapa dalam ia mengakar di hati masyarakat. Dari Madura, ia memberi pelajaran bahwa pengusaha bisa berperan ganda—sebagai aktor ekonomi sekaligus agen sosial. (Bush87).