![]() |
Ketua PAC Pemuda Pancasila Jati Agung, Eddy Sitorus, melayangkan surat somasi kepada UPTD PU Kecamatan Jati Agung |
Pekerjaan peningkatan jaringan pemipaan SPAM tersebut tercatat dengan nomor kontrak 41/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2025 tanggal 2 Juli 2025. Proyek yang dilaksanakan oleh CV Cahaya Alam Jaya Makmur itu memiliki masa kerja 120 hari dengan anggaran sebesar Rp546.827.037.
Nilai proyek yang dianggap cukup tinggi itu menimbulkan tanda tanya. Seharusnya, peran konsultan perencanaan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) mampu memperkuat desain perencanaan, perhitungan struktur, hingga gambar kerja. Namun, saat PAC Pemuda Pancasila Jati Agung melakukan kunjungan ke lokasi pada 19 Agustus 2025, sejumlah kejanggalan ditemukan.
Di lokasi proyek tidak terlihat adanya informasi perencanaan pekerjaan, seperti daftar HOK (Hari Orang Kerja), time schedule penggunaan material, persentase volume pekerjaan, maupun gambar kerja.
Menanggapi hal itu, Ketua PAC Pemuda Pancasila Jati Agung, Eddy Sitorus, melayangkan surat somasi kepada UPTD PU Kecamatan Jati Agung. Surat dengan nomor 023/PAC-PP/JA.LS/VIII/2025 tersebut diterima langsung oleh Kepala UPTD PU Jati Agung, Endang Mulyono, S.T.
Dalam somasi itu, PAC Pemuda Pancasila meminta agar pihak pelaksana proyek melengkapi informasi di lokasi pekerjaan, meliputi:
Detail Engineering Design (DED)/Gambar Kerja/Bestek, yang mencakup denah serta potongan A dan B.
Detail Pekerja Pelaksana (HOK) dan Pengawas, yang mencakup daftar hadir tukang, pekerja, mandor, serta daftar kunjungan pengawas.
“Permintaan ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik yang bersumber dari APBD, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Eddy Sitorus kepada awak media, Rabu (20/8/2025).(Efrizal)