Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Pekerjaan SPAM di Jati Agung Diduga Mark Up, PAC Pemuda Pancasila Layangkan Somasi

Kamis, 21 Agustus 2025 | Agustus 21, 2025 WIB
 Ketua PAC Pemuda Pancasila Jati Agung, Eddy Sitorus, melayangkan surat somasi kepada UPTD PU Kecamatan Jati Agung


DerapHukumPos.com --  Lampung Selatan – Proyek pembangunan pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Dusun 2A, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan.

Pekerjaan peningkatan jaringan pemipaan SPAM tersebut tercatat dengan nomor kontrak 41/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2025 tanggal 2 Juli 2025. Proyek yang dilaksanakan oleh CV Cahaya Alam Jaya Makmur itu memiliki masa kerja 120 hari dengan anggaran sebesar Rp546.827.037.

Nilai proyek yang dianggap cukup tinggi itu menimbulkan tanda tanya. Seharusnya, peran konsultan perencanaan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) mampu memperkuat desain perencanaan, perhitungan struktur, hingga gambar kerja. Namun, saat PAC Pemuda Pancasila Jati Agung melakukan kunjungan ke lokasi pada 19 Agustus 2025, sejumlah kejanggalan ditemukan.

Di lokasi proyek tidak terlihat adanya informasi perencanaan pekerjaan, seperti daftar HOK (Hari Orang Kerja), time schedule penggunaan material, persentase volume pekerjaan, maupun gambar kerja.

Menanggapi hal itu, Ketua PAC Pemuda Pancasila Jati Agung, Eddy Sitorus, melayangkan surat somasi kepada UPTD PU Kecamatan Jati Agung. Surat dengan nomor 023/PAC-PP/JA.LS/VIII/2025 tersebut diterima langsung oleh Kepala UPTD PU Jati Agung, Endang Mulyono, S.T.

Dalam somasi itu, PAC Pemuda Pancasila meminta agar pihak pelaksana proyek melengkapi informasi di lokasi pekerjaan, meliputi:

Detail Engineering Design (DED)/Gambar Kerja/Bestek, yang mencakup denah serta potongan A dan B. 

Detail Pekerja Pelaksana (HOK) dan Pengawas, yang mencakup daftar hadir tukang, pekerja, mandor, serta daftar kunjungan pengawas.

“Permintaan ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik yang bersumber dari APBD, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Eddy Sitorus kepada awak media, Rabu (20/8/2025).(Efrizal)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update