![]() |
Gerak cepat Polsek Tajinan: Pelaku jambret yang beraksi di depan Pasar Tajinan akhirnya ditangkap. Pelaku tercatat sudah berulang kali keluar masuk penjara. |
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Tajinan pada Selasa (19/8/2025). Polisi sebelumnya menganalisis jejak rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi serta memetakan sejumlah residivis di wilayah tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa RS adalah residivis dengan kasus yang sama dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara,” ungkap Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Kamis (21/8/2025).
Kasus ini berawal pada 15 Juli 2025. Saat itu korban, Yun Avidah (42), warga Gunungsari, Tajinan, sedang mengendarai motor bersama anaknya yang masih balita. Tiba-tiba, tas berwarna hijau miliknya yang berisi uang Rp3,5 juta dan sebuah ponsel dirampas paksa oleh pelaku yang mengendarai Yamaha R15 merah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, motor yang digunakan pelaku diketahui milik seseorang bernama Ribut Suharjo. Dari petunjuk tersebut, polisi terus memburu hingga akhirnya berhasil menangkap RS di wilayah Tajinan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor Yamaha R15 merah, helm, sandal, tas cangklong, hingga dus ponsel milik korban. Saat diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
Kini RS mendekam di sel tahanan Polsek Tajinan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Polres Malang mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat membawa barang berharga di jalan raya, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” pungkas Bambang.(Angga)