Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Penipuan Berkedok Bisnis “Princess” di TikTok, Ibu Rumah Tangga di Malang Jadi Korban hingga jutaan Rupiah

Minggu, 17 Agustus 2025 | Agustus 17, 2025 WIB

Reporter: Bush87 – Deraphukumpos / Minggu, 17 Agustus 2025

DerapHukumPos.com
--Sidoarjo –Fenomena penipuan berkedok bisnis di media sosial kembali memakan korban. Kali ini, seorang ibu rumah tangga di Malang, sebut saja Fit, harus menelan pil pahit setelah uang Rp10 juta yang ia transfer raib begitu saja. Modus pelaku terbilang rapi, dengan memanfaatkan aplikasi TikTok sebagai sarana meyakinkan korban melalui tawaran bisnis “Princess”.

Kepada Deraphukumpos, Fit menuturkan dirinya ditawari kerjasama usaha kuliner berlabel Princess yang diklaim sudah memiliki tiga cabang di Sidoarjo, salah satunya di Perum Pondok Mutiara. Tidak hanya janji manis, pelaku juga mengirimkan bukti lokasi dan menu usaha yang terlihat “wah” agar korban semakin percaya.

Pelaku diketahui bernama Maulana Effendi alias Rezza Maula Efendi, yang kini identitasnya mulai terungkap. Bermodalkan akun TikTok (yang kini sudah dihapus), ia berhasil meyakinkan korban hingga akhirnya Fit berani mengirimkan dana Rp10 juta sebagai “investasi awal.”

Namun, kecurigaan muncul ketika Fit mencoba menghubungi seseorang yang disebut-sebut sebagai mantan karyawan bernama Dea. Hasilnya mengejutkan, Dea menegaskan tidak pernah bekerja ataupun menjadi bagian keuangan dari usaha yang diklaim pelaku.

Kecurigaan berubah menjadi kekecewaan. Ketika uang diminta kembali, pelaku justru berkelit dengan berbagai alasan. Hingga akhirnya, nomor WhatsApp Fit diblokir tanpa ada penyelesaian.

“Saya butuh ketemu langsung, minta pertanggungjawaban sesuai bukti transfer, sudah cukup. Tapi kalau tidak, harus proses hukum berlanjut,” tegas Fit saat ditemui Deraphukumpos.

Hasil penelusuran lapangan pada Minggu, 17 Agustus 2025, berhasil mengungkap alamat rumah pelaku di Blok AC.25, Dadungan, Gebang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Dari keterangan warga sekitar dan koordinasi dengan pihak RW, benar rumah tersebut ditempati oleh Rezza, meski kerap tidak berada di tempat karena sering bepergian ke luar kota.

Kasus ini jelas bukan hal sepele. Modus penipuan dengan kedok bisnis kuliner Princess patut diduga tidak hanya menjerat satu orang korban. Ada indikasi kuat, pelaku juga menyasar target lain dengan pola yang sama—memanfaatkan media sosial untuk membangun kepercayaan, lalu menguras uang calon investor.

Deraphukumpos akan terus mengawal kasus ini. Jika pelaku tidak segera bertanggung jawab, maka jalur hukum tak bisa dielakkan.

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update