Di balik pagar tinggi dan tembok kusam sebuah bangunan tua, didapati sekitar sembilan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menjalani hari-hari mereka dalam kondisi yang menurut Ombudsman memicu kekhawatiran serius. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menyebut indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan kesehatan jiwa di RSJ tersebut, termasuk diduga adanya kelalaian pengawasan oleh Dinas Kesehatan dan pelanggaran hak-hak dasar pasien.
“Kami menduga kuat ada maladministrasi. Jika rumah sakit tidak ada izinnya tinggal ditutup saja, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang harus berani bertindak,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqien, kepada media, Kamis (7/8/2025).
Agus mengingatkan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, bahwa rumah sakit wajib memiliki izin operasional sebelum memberikan pelayanan kepada pasien. Ia menegaskan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang harus segera melakukan langkah pengawasan: mencari data, meminta dokumen perizinan dan melakukan asesmen.
Ombudsman juga membuka kanal pengaduan publik untuk menghimpun laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik layanan kesehatan di RSJ Wikarta Mandala. “Intinya Ombudsman tidak boleh menolak laporan masyarakat yang dirugikan, contohnya ada keluarga pasien yang dirugikan karena dirawat di rumah sakit yang tidak mempunyai izin. Termasuk dampak indikasi adanya malpraktik… kami akan turun ke lapangan dan pengecekan dokumen,” ujar Agus.
Konfirmasi dari Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan
Dinas Sosial Kabupaten Malang menyatakan tidak menemukan data RSJ Wikarta Mandala sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau tempat rehabilitasi. “Setelah kami lihat kami tidak menemukan data apapun, termasuk permohonan perizinan pendirian LKS,” kata Hariyati, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Malang. Ia menambahkan bahwa seharusnya semua lembaga memiliki izin operasional—tanpa izin, keberadaan lembaga menjadi diragukan dan menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Sosial.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang juga menyatakan bahwa RSJ Wikarta Mandala tidak teregistrasi sebagai fasilitas rumah sakit di wilayah Kabupaten Malang.
Sorotan publik dan tuntutan tindakan
Keberadaan RSJ Wikarta Mandala kini menjadi sorotan tajam publik. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan jiwa yang manusiawi dan terawasi, munculnya fasilitas yang diduga beroperasi di luar pengawasan resmi menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan dan hak-hak pasien. Tanpa izin operasional dan tanpa kejelasan prosedur medis, pasien berpotensi kehilangan jaminan perlindungan hukum dan layanan yang layak.
Ombudsman menegaskan komitmennya untuk mengungkap fakta, menelusuri rantai tanggung jawab, serta memberikan rekomendasi perbaikan sistemik demi perlindungan pasien di Jawa Timur. Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah khususnya Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Malang untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang membahayakan kemanusiaan.(Angga)