Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Warga Resah Truk Pembawa Tanah Cemari Jalan, Diduga Langgar Aturan

Rabu, 02 Juli 2025 | Juli 02, 2025 WIB
Aktivitas truk pengangkut tanah tidak hanya merusak kebersihan lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.


DerapHukumPos.com -- Malang – Aktivitas truk pengangkut tanah di sekitar kawasan Jalan Industri Wendit Barat, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, menuai protes dari warga. Kendaraan bertonase besar yang diduga berasal dari salah satu pabrik di area tersebut sering melintas dengan kondisi bak terbuka, menyebabkan tumpahan tanah dan debu di sepanjang jalan.

Warga menilai aktivitas itu tidak hanya merusak kebersihan lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Debu yang beterbangan dan jejak tanah yang tercecer membuat permukaan jalan menjadi licin, terutama saat dilalui pengendara sepeda motor.

Gita, pemilik toko yang berada di dekat lokasi, mengaku terdampak secara langsung. Ia harus berulang kali membersihkan lantai tokonya karena terus-menerus terkena debu dari aktivitas truk tersebut.

“Setiap pagi harus disapu dan dipel. Tanah liatnya lengket dan bikin pelanggan enggan masuk. Belum lagi pernah ada motor hampir tergelincir di depan toko saya,” ungkap Gita pada Rabu (2/7/2025).

Keluhan serupa datang dari Pak Poh, warga lainnya, yang merasa terganggu karena mobil pribadinya sering kotor kembali setelah dicuci.

“Sudah ditegur sopirnya, tapi mereka tetap ngebut dan tanah masih saja jatuh di jalan. Mobil jadi penuh debu dalam sehari,” katanya.

Praktik pengangkutan tanah yang tidak memperhatikan kebersihan dan keselamatan ini diduga telah menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Tindakan yang mengganggu fungsi jalan secara langsung maupun tidak dapat dikenakan sanksi, meski tidak disebutkan secara eksplisit soal tanah tercecer.

Tak hanya itu, saat tim media mencoba meminta konfirmasi dari pihak perusahaan, situasi justru memanas. Seorang petugas keamanan menuntut identitas pers secara lengkap dan memotret jurnalis yang hadir tanpa meminta izin terlebih dahulu.

“Saya sudah menunjukkan kartu identitas resmi. Tapi justru difoto dan direkam tanpa persetujuan. Tidak ada penjelasan kenapa tindakan itu dilakukan,” ujar wartawan yang mengalami kejadian tersebut.

Tindakan tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik. Selain itu, hal ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik.

Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta regulasi diterapkan secara adil serta dilakukan pembersihan jalan secara berkala demi menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.(red)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update