![]() |
Aktivitas truk pengangkut tanah tidak hanya merusak kebersihan lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. |
Warga menilai aktivitas itu tidak hanya merusak kebersihan lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Debu yang beterbangan dan jejak tanah yang tercecer membuat permukaan jalan menjadi licin, terutama saat dilalui pengendara sepeda motor.
Gita, pemilik toko yang berada di dekat lokasi, mengaku terdampak secara langsung. Ia harus berulang kali membersihkan lantai tokonya karena terus-menerus terkena debu dari aktivitas truk tersebut.
“Setiap pagi harus disapu dan dipel. Tanah liatnya lengket dan bikin pelanggan enggan masuk. Belum lagi pernah ada motor hampir tergelincir di depan toko saya,” ungkap Gita pada Rabu (2/7/2025).
Keluhan serupa datang dari Pak Poh, warga lainnya, yang merasa terganggu karena mobil pribadinya sering kotor kembali setelah dicuci.
“Sudah ditegur sopirnya, tapi mereka tetap ngebut dan tanah masih saja jatuh di jalan. Mobil jadi penuh debu dalam sehari,” katanya.
Praktik pengangkutan tanah yang tidak memperhatikan kebersihan dan keselamatan ini diduga telah menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Tindakan yang mengganggu fungsi jalan secara langsung maupun tidak dapat dikenakan sanksi, meski tidak disebutkan secara eksplisit soal tanah tercecer.
Tak hanya itu, saat tim media mencoba meminta konfirmasi dari pihak perusahaan, situasi justru memanas. Seorang petugas keamanan menuntut identitas pers secara lengkap dan memotret jurnalis yang hadir tanpa meminta izin terlebih dahulu.
“Saya sudah menunjukkan kartu identitas resmi. Tapi justru difoto dan direkam tanpa persetujuan. Tidak ada penjelasan kenapa tindakan itu dilakukan,” ujar wartawan yang mengalami kejadian tersebut.
Tindakan tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik. Selain itu, hal ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik.
Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta regulasi diterapkan secara adil serta dilakukan pembersihan jalan secara berkala demi menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.(red)