DerapHukumPos.com --Banyuwangi – Banyak berita terkait perjudian di wilayah hukum Polresta Banyuwangi, terutama praktek judi sabung ayam dan Dadu Kopyok. Adanya APH yang tutup mata berimbas pada bandelnya bandar terus melakukan kegiatan haramnya, sabtu (5/7/2025).
Dari pantauan awak media di lapangan memang benar saja perjudian yang berada di Desa Kasembon,sambirejo Kec. Bangorejo , Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur yang diduga dikelola inisial (PRYD) yang terus ber’aktifitas sampai hari ini dengan leluasa melakukan perjudiannya tanpa mengenal hukum yang berlaku di wilayah hukum Polresta Banyuwangi
Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo , Mengintruksikan Kepada seluruh jajarannya agar berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri , agar jajarannya tidak segan untuk menindak segala bentuk Perjudian dan Kegiatan terlarang lainnya.
Sudah jelas dalam KUHP , Pasal 303 dalam hukum acara pidana diancam bagi mereka, pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta Rupiah .
Instruksi Kapolri Seakan di Kesampingkan oleh Aparat Penegak Hukum Wilkum Polres Kediri Polda Jatim. Dengan adanya pembiaran ini semakin banyak aktivitas sabung ayam di wilayah hukum Polres Banyuwangi serta menjamur di banyak tempat , karna tidak ada penindakan Oleh APH Setempat
Hal ini sangat disayangkan oleh beberapa Tokoh masyarakat yang peduli lingkungan anti perjudian, terhadap maraknya praktek praktek judi di Kabupaten Banyuwangi (mst)
Bersambung