DerapHukumPos.com -- Malang - Sengketa antara kontraktor MF dan PT Tegal Jaya Makmur Malang atas proyek pembangunan Perumahan New Grand Saptoraya memasuki babak baru. Setelah sebelumnya muncul tudingan wanprestasi dari pihak pengembang, MF melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengirimkan surat somasi sebagai bentuk respon hukum atas tudingan yang dinilai tidak berdasar.
Pernyataan tersebut merespons pemberitaan pada (15/07) yang menyebut MF telah melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan proyek. MF membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa mereka telah melaksanakan semua kewajiban kontraktual secara profesional dan bertanggung jawab, berdasarkan isi Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang telah disepakati sebelumnya.
“Kami menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kontrak. Justru pemutusan kerja terjadi karena hak kami tidak dipenuhi oleh pihak pengembang sebagaimana yang sudah disepakati,” ujar MF dalam pernyataan tertulisnya.
Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang, Moch. Yasin, yang menerima kuasa dari MF, turut membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap dokumen dan pelaksanaan proyek.
“Kami sudah mengecek dari awal hingga akhir, termasuk rincian pembayaran, dokumen kontrak, serta hasil pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh tim MF. Semua berjalan sesuai prosedur,” jelas Yasin.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Busamat, juga angkat bicara mengenai polemik ini. Menurutnya, perbedaan sudut pandang dalam pemberitaan merupakan hal yang wajar, namun penyelesaian sebaiknya tetap mengacu pada data dan dokumen yang sah.
“Kami telaah semua data pembayaran dan kontrak. Bahkan desain dan bukti pekerjaan yang telah dilakukan MF juga telah kami tinjau. Kami berharap penyelesaian dilakukan dengan kepala dingin, berdasarkan bukti yang ada,” kata Busamat.
Sementara itu, kuasa hukum MF, Sahid, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah hukum sudah disiapkan. Jika tidak ada itikad baik dari pihak PT Tegal Jaya Makmur untuk menyelesaikan masalah secara damai, mereka akan melanjutkan perkara ke ranah hukum.
“Kami akan mengirimkan surat somasi dalam waktu dekat. Jika tidak ada respon yang memadai, kami siap membawa kasus ini ke Polda,” tegas Sahid.
Pihak MF menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi menjaga integritas dan profesionalisme mereka sebagai kontraktor, serta untuk memastikan penyelesaian hukum yang adil dan transparan.(Red)