Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Konflik Proyek New Grand Saptoraya Memanas: Kontraktor Layangkan Somasi, Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 16 Juli 2025 | Juli 16, 2025 WIB


Sahid, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah hukum sudah disiapkan. Jika tidak ada itikad baik dari pihak PT Tegal Jaya Makmur untuk menyelesaikan masalah secara damai, mereka akan melanjutkan perkara ke ranah hukum.

DerapHukumPos.com
-- Malang - Sengketa antara kontraktor MF dan PT Tegal Jaya Makmur Malang atas proyek pembangunan Perumahan New Grand Saptoraya memasuki babak baru. Setelah sebelumnya muncul tudingan wanprestasi dari pihak pengembang, MF melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengirimkan surat somasi sebagai bentuk respon hukum atas tudingan yang dinilai tidak berdasar.

Pernyataan tersebut merespons pemberitaan pada (15/07) yang menyebut MF telah melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan proyek. MF membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa mereka telah melaksanakan semua kewajiban kontraktual secara profesional dan bertanggung jawab, berdasarkan isi Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang telah disepakati sebelumnya.

“Kami menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kontrak. Justru pemutusan kerja terjadi karena hak kami tidak dipenuhi oleh pihak pengembang sebagaimana yang sudah disepakati,” ujar MF dalam pernyataan tertulisnya.

Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang, Moch. Yasin, yang menerima kuasa dari MF, turut membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap dokumen dan pelaksanaan proyek.

“Kami sudah mengecek dari awal hingga akhir, termasuk rincian pembayaran, dokumen kontrak, serta hasil pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh tim MF. Semua berjalan sesuai prosedur,” jelas Yasin.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Busamat, juga angkat bicara mengenai polemik ini. Menurutnya, perbedaan sudut pandang dalam pemberitaan merupakan hal yang wajar, namun penyelesaian sebaiknya tetap mengacu pada data dan dokumen yang sah.

“Kami telaah semua data pembayaran dan kontrak. Bahkan desain dan bukti pekerjaan yang telah dilakukan MF juga telah kami tinjau. Kami berharap penyelesaian dilakukan dengan kepala dingin, berdasarkan bukti yang ada,” kata Busamat.

Sementara itu, kuasa hukum MF, Sahid, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah hukum sudah disiapkan. Jika tidak ada itikad baik dari pihak PT Tegal Jaya Makmur untuk menyelesaikan masalah secara damai, mereka akan melanjutkan perkara ke ranah hukum.

“Kami akan mengirimkan surat somasi dalam waktu dekat. Jika tidak ada respon yang memadai, kami siap membawa kasus ini ke Polda,” tegas Sahid.

Pihak MF menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi menjaga integritas dan profesionalisme mereka sebagai kontraktor, serta untuk memastikan penyelesaian hukum yang adil dan transparan.(Red)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update