Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Polres Malang Ungkap Pengedar Sabu di Dampit, Sabu 2,73 Gram Berhasil di Sita

Selasa, 16 Desember 2025 | Desember 16, 2025 WIB
 KM (41)
 
DerapHukumPos.com -- Malang - Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, Jawa Timur, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial KM (41), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, diamankan polisi setelah diduga kuat menjadi pengedar sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lingkungan permukiman. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (9/12/2025) di rumah tersangka yang berada di Dusun Crabaan, Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

“Berdasarkan laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa paket sabu yang disimpan oleh pelaku,” ujar AKP Bambang, saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat total 2,73 gram, timbangan digital, plastik klip, alat sekrop, tas kecil, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

AKP Bambang menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengedarkan sabu secara eceran dengan sasaran pengguna di wilayah Dampit dan sekitarnya.

“Tersangka menjual sabu dengan harga sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per poket. Dari setiap penjualan, yang bersangkutan mengaku memperoleh keuntungan antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,” jelasnya.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Malang masih mendalami jaringan peredaran sabu tersebut, termasuk asal barang haram yang dimiliki tersangka. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui sumber barang dan pihak-pihak lain yang terlibat,” kata AKP Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka KM dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Tersangka kini ditahan di Polres Malang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Adi)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update