DerapHukumPos.com -- Malang, 16 Desember 2025 – Kantor Advokat/Pengacara Associate of Indonesia Advocates Rudi Hermanto, SH dan Rekan, yang beralamat di Jl. Simpang Borobudur No. 31C Kota Malang, hari ini menggelar sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Kepanjen. Gugatan ini diajukan atas nama Sunarto dan Koko Ramadhan, yang diwakili oleh kuasa hukum Rudi Hermanto, SH.
Kasus ini terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Sunarto dan Koko Ramadhan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pemerasan. Rudi Hermanto, SH menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak berdasar.
"Setelah sesuai fakta dari BAP Polisi, Saudara Sunarto dan Koko Ramadhan tidak terlibat dalam tindakan pemerasan maupun turut serta dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak jurnalis," ujar Rudi Hermanto SH.
Sunarto sendiri adalah seorang advokat, dan Koko Ramadhan merupakan asistennya. Rudi Hermanto SH, yang juga merupakan bagian dari Persatuan Advokat Indonesia, menyatakan komitmennya untuk mempertahankan kredibilitas para advokat. "Kami tidak ingin ada indikasi kasus pidana yang mencoreng nama baik advokat, terutama di bawah kepemimpinan saya," tegasnya.
Dalam gugatan perdata ini, Endin Kris Bintoro, Kepala Desa Jeru, Kecamatan Turen, dan Rohana, warga Desa Ngadirjo, Malang, menjadi pihak tergugat. Permasalahan ini bermula ketika Sunarto dan Koko Ramadhan sedang melakukan investigasi dan pengumpulan informasi terkait perkara yang akan ditangani.
"Klien kami sedang melaksanakan kegiatan investigasi suatu perkara dan mengumpulkan informasi data terkait fakta yang menimpa mereka," jelas Rudi Hermanto SH.
Pihak penggugat menduga bahwa laporan palsu terkait pemerasan yang dilakukan oleh tergugat satu telah melanggar hukum, hak asasi, serta Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 pasal 16.
Sidang hari ini ditunda karena berkas yang belum lengkap. Rudi Hermanto SH berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan solusi yang saling menguntungkan. "Kami berharap permasalahan ini selesai dengan win-win solution, mengingat Sunarto adalah ketua dari Persatuan Advokat Indonesia Kabupaten Malang," pungkasnya.
Kantor Advokat Rudi Hermanto & Rekan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi keadilan dan kepastian hukum bagi klien mereka.(*)


