Dalam pernyataannya, Dewan Pendidikan mengutuk keras segala bentuk penyalahgunaan anggaran, khususnya dana pendidikan. Tindakan korupsi, jika terbukti, dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik dan mengancam hak fundamental peserta didik. Dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan, kesejahteraan guru, serta fasilitas belajar, justru berpotensi diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Hasan Rohmad menegaskan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya langkah aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, KPK, maupun Kepolisian, untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Dewan Pendidikan menekankan pentingnya proses hukum yang transparan, objektif, dan bebas intervensi. Mereka juga menegaskan komitmen terhadap asas praduga tak bersalah sambil menunggu putusan hukum berkekuatan tetap.
Polemik dugaan korupsi ini disebut menjadi momentum bagi perbaikan tata kelola anggaran di sektor pendidikan. Dewan Pendidikan merekomendasikan Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen keuangan, pengawasan internal, serta keterbukaan informasi publik. Keterlibatan Komite Sekolah dan masyarakat dalam mengawasi penggunaan berbagai jenis dana, termasuk Dana BOS, dinilai perlu diperkuat.
Dewan Pendidikan menegaskan bahwa kepentingan peserta didik harus tetap menjadi prioritas utama. Mereka meminta jaminan dari pihak terkait bahwa proses hukum yang berjalan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar, serta memastikan seluruh hak dan layanan pendidikan tetap terpenuhi.
Di akhir pernyataannya, Dewan Pendidikan Kabupaten Sampang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi konstruktif demi terciptanya ekosistem pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berkualitas di Kabupaten Sampang.(Red)


