![]() |
| Malang-Ratusan warga yang berdomisili disekitar Bendungan Karangkates kabupaten Malang turun ke jalan menggelar aksi damai pada Senin 26/01/2026. |
DerapHukumPos.com --Malang-Ratusan warga yang berdomisili disekitar Bendungan Karangkates kabupaten Malang turun ke jalan menggelar aksi damai pada Senin 26/01/2026.
Aksi ini merupakan buntut dari polemik penarikan dari retribusi di loket jalan pintu masuk Bendungan Lahor yang dinilai sangat memberatkan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat bagi masyarakat sekitar.
Dengan dikawal oleh Lembaga Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik Anti Koruptor (KOMPPPAK) ratusan warga masyarakat memadati pintu masuk Bendungan untuk menyampaikan keluhan sekaligus menandatangani petisi dukungan sebagai protes keras terhadap management pengelola dari pihak PJT I.
Hertanto Budhi Prasetyo SS. SH. MH Ketua Bidang Advokasi Lembaga Kompppak menegaskan telah Melayangkan Surat Audiensi lagi yang kedua pada pihak PJT karena Jawaban resmi yang disampaikan pihak PJT 1 belum bisa menjawab pokok perkara utama yang menjadi keberatan dan perhatian masyarakat dan selain itu Lembaga Kompppak tetap akan mengawal perkara ini sampai ada keputusan yang berpihak pada masyarakatnya.
Hertanto memberikan tinjauan hukum terkait kebijakan tersebut. Ia menegaskan adanya potensi pelanggaran Pasal 34 UU No. 38 Tahun 2024 tentang Jalan.
"Secara hukum, melintas tidak sama dengan berwisata. Hak atas jalan adalah hak konstitusional warga. Tanpa adanya regulasi setingkat Undang-Undang atau Perda yang eksplisit, penarikan ini berpotensi memenuhi unsur pungutan liar (pungli) karena dilakukan oleh pengelola aset negara terhadap masyarakat umum tanpa dasar hukum yang jelas," urai Hertanto.
Ketua Tim Aksi Damai, Rahman Arifin (Radi) menyatakan bahwa aksi ini adalah puncak kekecewaan warga. Selama ini siapa pun yang melintasi jalan Bendungan diwajibkan membayar retribusi tanpa pengecualian, termasuk warga setempat yang sudah puluhan tahun tinggal di wilayah tersebut.
Dulu warga masyarakat sekitar tidak pernah ditarik biaya. Kami meminta pada pihak management PJT I untuk duduk bersama lagi. Jangan sampai kebijakan ini justru mencekik warga sendiri yang setiap hari harus melintas untuk beraktivitas " Tegas Radi
Dalam aksi tersebut warga membubuhkan tanda tangan pada petisi yang berisi lima tuntutan utama kepada pihak Perum Jasa Tirta (PJT) I
1. Penerapan SOP Penjagaan portal retribusi yang lebih humanis
2. Pembebasan biaya bagi seluruh pelajar yang melintas.
3. Gratifikasi akses bagi angkutan umum rute Malang- Blitar.
4. Pembebasan tarif bagi warga yang tanahnya terdampak pembangunan Bendungan.
5. Perlindungan bagi UMKM dan pedagang kecil yang melintas setiap hari.
Aksi berjalan sangat kondusif di bawah pengawalan langsung Kasat Intel Polres Malang, AKP Yuli Widodo, S.H., M.H. Pihak kepolisian memfasilitasi mediasi antara perwakilan warga dengan manajemen pengelola.
Mewakili manajemen Jasa Tirta 1, Sucipto Eko, menyatakan telah menerima seluruh aspirasi warga.
"Tuntutan ini akan segera kami sampaikan kepada pimpinan pusat. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan pendapatnya dengan tertib dan damai hari ini," ujarnya.
Masyarakat memberikan tenggat waktu bagi pihak manajemen untuk memberikan jawaban pasti. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada solusi yang berpihak pada kepentingan rakyat, warga berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga jalur hukum lebih lanjut.




