![]() |
| Deraphukumpos | Kabupaten Malang |
DerapHukumPos.com --MALANG – Dugaan praktik jual beli tanah yang dinilai janggal dan sarat kejanggalan hukum mencuat di Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Kasus ini menempatkan ahli waris sebagai pihak yang dirugikan atas pengalihan hak atas tanah yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah penerima hibah.
Tanah tersebut diketahui merupakan tanah hibah yang secara sah diberikan ayahnya atau orang tua kepada Khoirul, setelah dimusyawarahkan dengan anak-anak dari istri pertama,
dengan bukti penguasaan fisik, serta dokumentasi foto dan rekaman yang menguatkan proses hibah langsung dari orang tua.
Namun dalam perjalanannya, tanah tersebut diduga beralih penguasaan kepada Pak Kamituo, warga Desa Sidoluhur, dengan proses yang kini dipersoalkan oleh pihak Khoirul dan ahli waris dari anak anak istri pertama.
Menurut penuturan Khoirul kepada Deraphukumpos, awalnya tanah tersebut bukan diperjualbelikan, melainkan digadaikan kepada Pak Kamituo senilai Rp15 juta dengan perjanjian jangka waktu dua tahun. Dalam kesepakatan tersebut, apabila dalam dua tahun Khoirul belum mampu menebus, maka pihak penerima gadai diperbolehkan menggarap tanah, bukan memiliki apalagi memperjualbelikan.
Namun sebelum masa dua tahun berakhir, Khoirul mengalami musibah dan dalam kondisi tidak berada di rumah serta menjalani masa pemulihan. Dalam kondisi inilah, menurut khoirul, diduga Pak Kamituo mengambil kesempatan dengan melakukan pembelian tanah secara sepihak kepada keluarga, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Khoirul selaku pemilik hak hibah serta tanpa persetujuan penuh ahli waris lainnya dengan menambah dana 25juta dan total dengan pinjaman 40juta.
Yang semakin menguatkan dugaan kejanggalan, Pemerintah Desa Sidoluhur disebut mengeluarkan surat keterangan tanah beruapa silsilah tanah tersebut masih leter C yang atas nama pemilik yang tahun 1960an. sedangkan tanah sejak tahun 1960an tanah sudah dibeli dan dikuasai mbah dari khoirul hingga merucut, akhirnya tanah tersebut dihibahkan langsung kepada Khoirul bukan kepada orang lain atau kelurganya.
Ironisnya, Pak Kamituo disebut telah mengetahui secara utuh silsilah tanah tersebut. Bahkan sebelum orang tua Khoirul meninggal dunia, pak kamituo sempat meminta tanda tangan kepada ayah Khoirul namun ditolak karena tidak ada Khoirul sebagai ahli waris dan disaat itu disaksikan oleh Anak dari istri pertamanya.
Pihak keluarga menilai transaksi jual beli tersebut cacat hukum, dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah, dengan harga yang tidak sesuai nilai pasaran, serta terjadi saat pemilik tanah berada dalam kondisi tidak berdaya akibat musibah.
Atas kejadian ini, keluarga pemilik hak tanah hibah didampingi oleh sejumlah pihak, di antaranya DPD LSM LIRA Kab. Malang, andik, s selaku PLt Camat LIRA . Heru selaku Humas LIRA, serta Heri selaku DPC AWPI kab malang, untuk menuntut kejelasan dan keadilan hukum serta kepastian dalam proses silsilah sampai muncul AJB.
Dalam pertemuan awal, keluarga menyampaikan keberatan keras atas penguasaan tanah yang dinilai tidak wajar dan meminta mediasi resmi yang melibatkan semua pihak, termasuk pembeli tanah, aparat desa, dan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen.
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Desa Sidoluhur, Mulyoko, menyatakan kesediaannya memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Pemerintah desa berencana mengirimkan undangan resmi dan menggelar pertemuan di Balai Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan hak ahli waris, dugaan penyalahgunaan kondisi pemilik tanah, serta peran aparat desa dalam penerbitan dokumen pertanahan. Pihak keluarga berharap proses mediasi berjalan transparan dan membuka jalan penyelesaian hukum yang adil, sekaligus menjadi pelajaran agar praktik serupa tidak terulang di kemudian hari.
Jurnalis: Busamat
Deraphukumpos



