DerapHukumPos.com --MALANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang turun langsung mendampingi ahli waris dalam kasus dugaan jual beli tanah yang dinilai tidak wajar di Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Pendampingan ini dipimpin langsung oleh PLt. Camat LIRA Kabupaten Malang, sebagai bentuk komitmen LIRA dalam membela hak masyarakat yang diduga dirugikan.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa pembeli tanah, Pak Kamituo, memanfaatkan kondisi pemilik hak dan ahli waris yang tengah mengalami musibah. Tanah yang menjadi objek sengketa diketahui merupakan tanah hibah sah yang diterima oleh Khoirul dari ayah atau orang tuanya, dengan bukti penguasaan fisik, selaku penerima hibah, serta dokumentasi yang menguatkan legalitas asal-usul tanah.
Bupati LSM LIRA Kabupaten Malang menegaskan, praktik jual beli tanah yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah, terlebih saat pemilik dalam kondisi tidak berdaya, patut diduga sebagai perbuatan yang melanggar asas keadilan dan berpotensi cacat hukum.
“Pendampingan ini kami lakukan untuk memastikan hak ahli waris dan pemilik sah tidak dirampas dengan cara-cara yang tidak wajar. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain,” tegas Bupati LSM LIRA Kabupaten Malang saat dihubungi melalui telephone.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tanah tersebut sebelumnya bukan dijual, melainkan digadaikan kepada Pak Kamituo senilai Rp15 juta dengan perjanjian waktu dua tahun. Namun sebelum masa perjanjian berakhir, dan ketika Khoirul tengah menjalani masa pemulihan akibat musibah, tanah justru diduga beralih kepemilikan secara sepihak, dengan mendekati keluarga nya dengan memberikan tambahan dana 25juta, tanpa sepengetahuan pemilik sah maupun persetujuan penuh ahli waris.
Keadaan ini diperparah dengan adanya dugaan penerbitan surat keterangan desa berupa Liter C tanpa mengetahui silsilah secara rinci dalam penguasaan yang sesungguhnya siapa pemilik tanahnya.
Bupati LSM LIRA Kabupaten Malang bersama jajaran LIRA, di antaranya PLt. Camat LIRA Andik, S. Heru selaku Humas LIRA, serta didukung oleh Heri dari DPC AWPI, menilai persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka dan berkeadilan melalui mekanisme mediasi resmi.
Atas dorongan dan pendampingan DPD LSM LIRA, Kepala Desa Sidoluhur, Mulyoko, menyatakan kesediaannya untuk memfasilitasi mediasi antara ahli waris dan pihak pembeli, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi tanah. Mediasi direncanakan akan digelar di Balai Desa Sidoluhur dalam waktu dekat melalui undangan resmi.
Bupati LSM LIRA Kabupaten Malang menegaskan, apabila dalam mediasi ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pihaknya tidak akan ragu mendorong langkah hukum lanjutan demi melindungi masyarakat kecil dari praktik-praktik yang merugikan.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras agar transaksi pertanahan di tingkat desa dilakukan secara transparan, jujur, dan menjunjung tinggi hak pemilik sah serta ahli waris.
Jurnalis: Busamat
Deraphukumpos





