Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Diduga Serobot Tanah Warga & Jual Aset Desa : Kepala Desa Segaran Dilaporkan ke Polres Malang

Selasa, 29 Juli 2025 | Juli 29, 2025 WIB

Reporter: Niri Cs | Senin, 28 Juli 2025

DerapHukumPos.com
--Malang – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kabupaten Malang. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, yang diduga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum, mulai dari penyerobotan tanah warga, manipulasi pengangkatan aparatur desa, hingga penjualan aset milik desa secara tidak transparan.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh Koselan Hadi Sucipto, salah satu warga Desa Segaran yang dipercaya masyarakat sebagai perwakilan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. 

Ia mendatangi sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat, termasuk DPD BNPM Kabupaten Malang, serta didampingi oleh tim media Deraphukumpos untuk menyampaikan fakta-fakta kepada publik sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban moral.

Koselan menyebutkan bahwa pelaporan telah dilakukan ke Polres Malang sejak 5 Maret 2025, yang diterima dan terdaftar dengan nomor: B/536/NI/2025 pada tanggal 6 Maret 2025. Namun, hingga kini, laporan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan di tingkat penyidikan.

Lima Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Kepala Desa Segaran kecamatan Gedangan Kabupaten Malang :

  1. Penyerobotan Tanah Warga : Kepala Desa Segaran diduga telah menyerobot tanah milik warga atas nama Bapak Musdi dengan panjang sekitar 100 meter dan lebar 1 meter. Kasus ini sebelumnya juga telah dilaporkan ke Polsek Gedangan.
  2. Manipulasi SK Pengangkatan Perangkat Desa : Dalam proses pengangkatan Kepala Dusun Putat, ditemukan dugaan manipulasi SK, di mana nama istri dari salah satu calon yang tidak memenuhi syarat dicantumkan dalam SK, namun yang dilantik adalah suaminya. Ironisnya, calon tersebut sebelumnya telah ditolak di tingkat kecamatan karena masalah usia.
  3. Penjualan Mobil Siaga Desa : Aset desa berupa Mobil Siaga disebut telah dijual ke pihak ketiga dengan harga hanya sekitar Rp 20 juta tanpa adanya kejelasan apakah dana tersebut masuk ke kas desa atau tidak.
  4. Penggelapan Mobil Jenazah : Mobil jenazah yang sebelumnya digunakan oleh warga disebut telah diklaim masuk bengkel untuk perbaikan, namun hingga kini tidak kembali. Warga pun akhirnya bergotong royong membeli ambulans secara swadaya. Anehnya, mobil ambulans milik desa malah diganti dengan kendaraan pribadi milik salah satu perangkat desa.
  5. Manipulasi Tanah Kas Desa : Dugaan pelanggaran juga terjadi pada pengelolaan tanah kas desa (Sumberkotes Kulon), yang informasinya telah dijabarkan lebih detail melalui kanal media sosial Deraphukumpos, termasuk YouTube, TikTok, dan Instagram.
Proses Hukum Mandek?

Laporan tersebut mendapat respon dari Polres Malang dengan Surat Pemberitahuan hasil Penyelidikan tertanggal 24 Maret 2025, mengacu pada KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana. Dalam surat tersebut, pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan akan dilakukan selama 30 hari dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Namun, hingga lebih dari empat bulan berlalu, Koselan menyampaikan kekecewaannya atas lambannya proses hukum dan ketidakjelasan tindak lanjut terhadap pelaporan tersebut. Ia menilai, kasus ini seperti “hilang jejak” di meja penyelidikan Polres Malang.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, aset desa harus transparan, dan warga tidak boleh dirugikan. Jika proses ini dibiarkan, maka hukum hanya akan jadi pajangan,” tegas Koselan kepada Deraphukumpos.

Seruan Keterbukaan & Tanggung Jawab Pemerintah.

DPD BNPM Kabupaten Malang Moch. Yasin, menyatakan dukungannya terhadap upaya warga dalam mengawal proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut. 

Mereka mendesak agar Polres Malang segera menindaklanjuti laporan ini secara serius dan transparan, demi menjaga wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Kasus ini menambah deretan panjang persoalan integritas kepala desa yang belakangan menjadi perhatian nasional.

Deraphukumpos akan terus mengawal dan membuka informasi seluas-luasnya untuk memastikan keadilan berpihak pada rakyat.

📌 Untuk perkembangan selanjutnya, ikuti terus laporan investigatif kami di kanal YouTube, Instagram, dan TikTok @deraphukumpos.

📍 Redaksi Deraphukumpos – Mengabarkan Fakta, Menjaga Amanah Rakyat

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update