DerapHukumPos.com -- Surabaya, – DPD BNPM Kabupaten Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal hak para kontraktor yang merasa dirugikan dalam proses pembangunan properti. Kali ini, kasus dugaan pengabaian pembayaran terhadap kontraktor oleh PT. Tegal Jaya Makmur di kawasan Pakis, Kabupaten Malang, menjadi sorotan serius, setelah Ketua DPD dan Sekda beserta tim limpahkan Berkas yang dikira cukup bukti kepada advocad Nasional yang berkantor di Gedung Graha Pena Jatim pada (10/07/25).
Berdasarkan surat kuasa resmi bernomor 01/SK-BNPM/VII/2025 yang diterbitkan pada Rabu (2/7/2025), Mahmud Fauji, kontraktor pelaksana proyek pembangunan perumahan "New Grand Saptoraya sebanyak 19 unit yang terbangun, memberikan kuasa kepada DPD BNPM Kabupaten Malang untuk menindaklanjuti dugaan wanprestasi pembayaran dari PT. Tegal Jaya Makmur.
![]() |
Ketua dan Sekda BNPM Malang beserta Tim Hadiri Advokat Sahid,S.H,. M.H Di Graha Pena Belakang JTV Jatim |
Mahmud Fauji mengungkapkan bahwa pihak PT. Tegal Jaya Makmur hanya membayar sebesar Rp87 juta dari total nilai kontrak Rp533.310.000. Pembayaran yang hanya berupa beberapa titipan di awal proyek tahun 2022 itu dinilai sangat tidak mencukupi, dan tidak ada itikad baik dari Direktur Utama PT. Tegal Jaya Makmur, Ilyas Sukarso Mardyantono, untuk menyelesaikan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) 1, 2, dan 3.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (10/7/2025), Moch. Yasin bersama Sekretaris DPD BNPM Kabupaten Malang melakukan langkah strategis dengan melimpahkan berkas lengkap kepada Advokat ternama di Jawa Timur, Sahid and Partners Law Office (SH & P Law Office) yang berkantor di Graha Pena Jawa Timur, guna memberikan penanganan hukum yang profesional dan berlegal standing jelas.
Moch. Yasin menjelaskan saat diwawancarai oleh sejumlah media, termasuk Deraphukumpos, bahwa penanganan perkara tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa dengan langsung menghadapi pihak teradu tanpa melalui mekanisme yang benar. “Kami sebagai bagian dari lembaga resmi dan patuh hukum, harus menyusun dan melimpahkan berkas ke pihak yang berkompeten dan memiliki hak hukum yang jelas, agar proses pengawalan kasus ini berjalan transparan dan tepat sasaran,” ujarnya di depan kantor Televisi JTV.
Sementara itu, Sekretaris DPD BNPM Kabupaten Malang, Busamat, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas. “Kami sudah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menghadapi kasus wanprestasi ini. Kami menyadari bahwa pihak yang kami hadapi adalah penguasa, namun kami punya cara sendiri untuk memperjuangkan hak klien kami,” tegasnya.
![]() |
Sahid and Partners Law Office (SH & P Law Office) |
Sahid, S.H., M.H Selaku disaat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan 6 tim BNPM Malang datang ke Kantor beliaunya yang ada di Gedung Graha Pena Lt. 19 Surabaya " benar, ada 6 pengurus inti datang ke kantor menceritakan kronologis dan berkasnya, sementara saya pelajari dulu, dalam waktu dekat akan ada perkembangan hasil dari berkas". Balas Sahid.
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut integritas pelaku usaha properti dalam menjalankan kewajibannya terhadap mitra kontraktor. Deraphukumpos akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan update terbaru.