Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Sabu di Gempol, 16 Paket Siap Edar Disita

Sabtu, 28 Juni 2025 | Juni 28, 2025 WIB



DerapHukumPos.com --PASURUAN  – Upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial PAR (30), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan usai diduga kuat terlibat sebagai pengedar sabu.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu pekan lalu di kediaman tersangka. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sebanyak 16 paket sabu siap edar dengan total berat sekitar 1,1 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, dalam keterangannya pada Sabtu (28/6) menyebut, motif tersangka dalam menjalankan bisnis haram tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi sekaligus bisa menikmati barang tersebut secara cuma-cuma.

“Dari setiap gram sabu yang diedarkan, pelaku mengantongi keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” ungkap AKBP Jazuli.

Lebih jauh, Kapolres menegaskan bahwa tersangka kini ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan mendalam. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi pidana mati.

Kapolres Jazuli juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus ini melalui informasi yang akurat.

“Tanpa dukungan masyarakat, keberhasilan ini tidak mungkin tercapai. Kami terus mengajak semua elemen untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika,” ujarnya.

Dengan ditangkapnya PAR, Polres Pasuruan kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar ataupun pengguna.(Red)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update