Penangkapan berlangsung pada Sabtu pekan lalu di kediaman tersangka. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sebanyak 16 paket sabu siap edar dengan total berat sekitar 1,1 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, dalam keterangannya pada Sabtu (28/6) menyebut, motif tersangka dalam menjalankan bisnis haram tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi sekaligus bisa menikmati barang tersebut secara cuma-cuma.
“Dari setiap gram sabu yang diedarkan, pelaku mengantongi keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” ungkap AKBP Jazuli.
Lebih jauh, Kapolres menegaskan bahwa tersangka kini ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan mendalam. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi pidana mati.
Kapolres Jazuli juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus ini melalui informasi yang akurat.
“Tanpa dukungan masyarakat, keberhasilan ini tidak mungkin tercapai. Kami terus mengajak semua elemen untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika,” ujarnya.
Dengan ditangkapnya PAR, Polres Pasuruan kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar ataupun pengguna.(Red)