Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Diduga Abaikan Putusan MA dan Melecehkan Institusi Hukum: Pengusaha Surabaya Ini Jadi Sorotan

Kamis, 26 Juni 2025 | Juni 26, 2025 WIB

Reporter| Mustofa| Pengusaha bangunan ternama Surabaya, Andoko Halim, kembali jadi sorotan tajam

DerapHukumPos.com
--Surabaya, Deraphukumpos.com – Pengusaha bangunan ternama Surabaya, Andoko Halim, kembali jadi sorotan tajam. Ia diduga mengabaikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dalam perkara perdata nomor: 644/PDT.G/2024/PN.Sby, yang dimenangkan oleh Budi Darmawan sebagai Termohon Kasasi.

Dalam amar putusan MA tersebut, tepatnya pada poin keempat, tertulis tegas:
“Menghukum Tergugat (Pemohon Kasasi) untuk mengembalikan sepenuhnya uang sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) kepada Penggugat (Termohon Kasasi) secara tunai dan seketika sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).”


Namun hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan, memunculkan dugaan kuat bahwa Andoko Halim bersikap menghindar dan mengabaikan kewajiban hukum.

Tak Hiraukan Tiga Tingkat Peradilan

Meski telah kalah di tiga tingkat peradilan — Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung — Andoko tetap bersikukuh menolak menjalankan amar putusan. Awak media Deraphukumpos telah tiga kali mengunjungi Toko Bangunan UD Intisari Jaya miliknya di Jl. Ngagel Jaya Selatan No. 29, Surabaya, namun upaya mediasi selalu menemui jalan buntu.

Andoko bahkan menyebut institusi pengadilan tidak layak dipercaya.
“Pengadilan itu tidak FAIR sama sekali,” ujar pria berusia 68 tahun itu saat ditemui awak media.

Ia berdalih bahwa persoalan hukum tersebut telah dilimpahkan kepada kuasa hukumnya. Namun saat diminta kontak pengacara untuk dikonfirmasi, Andoko hanya meminta nomor WhatsApp awak media dan hingga sebulan kemudian tak ada satu pun respons dari kuasa hukumnya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tidak ada iktikad baik dari pihak Andoko.

Pernyataan Kontroversial dan Dugaan Melecehkan Pribumi

Yang lebih mencengangkan, dalam salah satu rekaman yang diperoleh media, Andoko diduga menyampaikan pernyataan yang merendahkan institusi hukum.
“Bapak tahu sendiri hukum di Indonesia, Mahfud MD saja bilang hukum di Indonesia itu pasal bisa dibeli, Pak,” ucapnya lantang saat mediasi.

Tak hanya itu, keluarga Budi menyampaikan dugaan bahwa Andoko sempat menghina utusan keluarga mereka, bahkan merendahkan keyakinan yang dianut almarhum ayah Budi.
“Dia sempat merendahkan agama Islam dan menyebut kami pribumi dengan nada meremehkan. Ini sangat menyakitkan,” ujar salah satu anggota keluarga yang tidak ingin disebut namanya.

Komentar Pihak Budi: “Pengadilan Sudah Fair”

Sementara itu, Budi Darmawan mengatakan bahwa dirinya hanya menggunakan bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), sementara Andoko didampingi pengacara mahal.
“Kalau saya yang pakai LBH bisa menang, itu artinya pengadilan memang fair, bukan dibeli seperti yang dia tuduhkan,” tegas Budi.

Dirinya berharap uang Rp 2 miliar yang sudah dimenangkan berdasarkan putusan hukum tetap segera dikembalikan demi menghormati keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update