“Camat sebagai kepanjangan tangan Pemkot Surabaya wajib berperan aktif dalam menjaga dan melindungi aset. Jangan sampai aset yang tidak dikelola malah menjadi beban hukum dan kerugian negara,” tegas Achmad seusai rapat bersama camat se-Kota Surabaya dalam Pansus RPJMD, Rabu (26/6/2025).
Achmad yang juga anggota Komisi C DPRD Surabaya ini menyebutkan, sejumlah aset milik Pemkot saat ini masih terabaikan. Jika dibiarkan menjadi lahan tidur, aset tersebut bisa dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mendirikan bangunan liar, yang pada akhirnya justru menjadi beban baru bagi pemerintah.
“Saya sudah sampaikan beberapa solusi untuk menambah PAD Surabaya, salah satunya dengan mengkaryakan aset-aset Pemkot agar tidak menjadi lahan tidur atau bahkan berpotensi menjadi tempat bangunan liar,” jelasnya.
Menurut dia, aset yang dikelola secara produktif tidak hanya menghindarkan dari sengketa, tapi juga dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan dan berkelanjutan.
Namun begitu, ia mengakui bahwa kendala tetap ada, khususnya dalam hal appraisal atau penilaian harga aset yang dinilai terlalu tinggi, sehingga tidak menarik minat investor.
“Hambatan utamanya adalah appraisal yang terlalu tinggi, sehingga aset tidak laku. Untuk itu, saya mendorong bagian hukum untuk menyusun aturan yang lebih fleksibel, tentunya dengan meminta fatwa atau rujukan dari BPK dan KPK agar tetap memiliki landasan hukum yang kuat,” paparnya.
Achmad menilai, regulasi yang terlalu kaku justru membuat banyak aset mandek dan tidak memberikan kontribusi bagi pembangunan kota.
“Jangan sampai aset yang seharusnya bisa dimanfaatkan justru menjadi beban baru. Harus ada solusi regulatif agar aset bisa bergerak dan memberikan manfaat,” pungkasnya.(mustofa)