Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Polemik Pasar Karangploso Berlanjut ke Polres, Abdul Qodir: Buktikan dengan Fakta

Rabu, 16 September 2026 | September 16, 2026 WIB
Abdul Qodir

DerapHukumPos.com --  MALANG —  Polemik Pasar Karangploso memasuki babak hukum. Abdul Qodir melaporkan Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm ke Polres Malang, Rabu (16/9/2026), terkait dugaan pencemaran nama baik melalui sejumlah pernyataan dalam pemberitaan media daring.

Laporan tersebut dilakukan setelah nama Abdul Qodir dikaitkan dengan persoalan dana swadaya pedagang Pasar Karangploso. Sebelumnya, Fredy Jonathan memberikan pendampingan hukum kepada 63 pedagang yang mempersoalkan penggunaan dana pembangunan lapak serta kondisi pasar.

Abdul Qodir menegaskan, laporan itu merupakan langkah pribadi sebagai warga negara dan tidak berkaitan dengan kapasitasnya sebagai anggota DPRD maupun kepentingan partai.

“Saya sebagai warga negara melaporkan pernyataan dan pemberitaan yang tidak benar dan fitnah yang dengan sadar dan sengaja mengaitkan nama saya dengan proses penegakan hukum yang sedang ditangani APH, tanpa fakta, data, dan bukti,” ujarnya.

Meski menempuh jalur hukum, Abdul Qodir menyatakan tetap mendukung pengusutan persoalan Pasar Karangploso oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

“Saya mendukung sepenuhnya APH untuk membuka fakta yang sebenarnya dan disampaikan kepada publik,” katanya.

Ia juga menyatakan mendukung apabila Kejaksaan menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana apabila dalam proses hukum ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman.

Menurutnya, siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan. Namun, ia meminta agar tuduhan terhadap seseorang tidak berhenti pada opini di ruang publik.

“Siapa pun yang terlibat harus diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan. Namun, bagi yang tidak bersalah, jangan menghukum seseorang dengan opini. Ujilah dengan fakta dan pembuktian,” tegasnya.

Abdul Qodir menilai laporan tersebut menjadi ruang untuk menguji secara hukum pernyataan yang dianggap merugikan nama baik dan martabatnya.

“Hari ini saya ingin menyampaikan pesan kepada kita semua, termasuk diri saya sendiri, untuk tidak melawan hukum. Namun, saya tidak akan tunduk pada tuduhan,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya pembuktian dalam setiap persoalan hukum.

“Nama baik dijaga dengan kebenaran, dan kebenaran diuji dengan pembuktian,” pungkasnya.

Selanjutnya, penanganan laporan terhadap Fredy Jonathan akan mengikuti proses pemeriksaan aparat penegak hukum.(*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update