![]() |
| Abdul Qodir |
Laporan tersebut dilakukan setelah nama Abdul Qodir dikaitkan dengan persoalan dana swadaya pedagang Pasar Karangploso. Sebelumnya, Fredy Jonathan memberikan pendampingan hukum kepada 63 pedagang yang mempersoalkan penggunaan dana pembangunan lapak serta kondisi pasar.
Abdul Qodir menegaskan, laporan itu merupakan langkah pribadi sebagai warga negara dan tidak berkaitan dengan kapasitasnya sebagai anggota DPRD maupun kepentingan partai.
“Saya sebagai warga negara melaporkan pernyataan dan pemberitaan yang tidak benar dan fitnah yang dengan sadar dan sengaja mengaitkan nama saya dengan proses penegakan hukum yang sedang ditangani APH, tanpa fakta, data, dan bukti,” ujarnya.
Meski menempuh jalur hukum, Abdul Qodir menyatakan tetap mendukung pengusutan persoalan Pasar Karangploso oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
“Saya mendukung sepenuhnya APH untuk membuka fakta yang sebenarnya dan disampaikan kepada publik,” katanya.
Ia juga menyatakan mendukung apabila Kejaksaan menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana apabila dalam proses hukum ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman.
Menurutnya, siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan. Namun, ia meminta agar tuduhan terhadap seseorang tidak berhenti pada opini di ruang publik.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan. Namun, bagi yang tidak bersalah, jangan menghukum seseorang dengan opini. Ujilah dengan fakta dan pembuktian,” tegasnya.
Abdul Qodir menilai laporan tersebut menjadi ruang untuk menguji secara hukum pernyataan yang dianggap merugikan nama baik dan martabatnya.
“Hari ini saya ingin menyampaikan pesan kepada kita semua, termasuk diri saya sendiri, untuk tidak melawan hukum. Namun, saya tidak akan tunduk pada tuduhan,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya pembuktian dalam setiap persoalan hukum.
“Nama baik dijaga dengan kebenaran, dan kebenaran diuji dengan pembuktian,” pungkasnya.
Selanjutnya, penanganan laporan terhadap Fredy Jonathan akan mengikuti proses pemeriksaan aparat penegak hukum.(*)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar