Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

SHM Nasabah Tertahan, Tagihan Rp3,9 Juta Muncul di Ujung Tenor: Transparansi Bank Mandiri Dipertanyakan

Senin, 03 Agustus 2026 | Agustus 03, 2026 WIB

DerapHukumPos.com -- MALANG Transparansi pelayanan Bank Mandiri Cabang Kota Malang menjadi sorotan setelah seorang nasabah, Ernawati, mengaku baru mengetahui adanya kewajiban membayar sekitar Rp3,9juta saat hendak menuntaskan kredit dan mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan agunan.

Tagihan tersebut muncul di penghujung masa kredit, meski selama 23 bulan sebelumnya Ernawati mengaku selalu membayar angsuran melalui sistem autodebet sesuai nominal yang ditagihkan bank. Tidak pernah ada perubahan besaran cicilan, tidak ada penyesuaian autodebet, dan menurut pengakuannya tidak pernah diterima pemberitahuan resmi mengenai kenaikan suku bunga yang kemudian menjadi dasar munculnya beban tambahan tersebut.

Akibat belum dibayarnya tagihan itu, SHM miliknya belum dapat diserahkan oleh pihak bank.

"Selama 23 bulan saya membayar sesuai tagihan yang muncul di sistem Bank Mandiri. Tidak pernah ada informasi bahwa bunga naik atau ada kekurangan pembayaran. Ketika kredit hampir selesai dan saya ingin mengambil SHM, tiba-tiba muncul tagihan sekitar Rp3,9juta. Ini sangat mengejutkan," ujar Ernawati.

Menurut Ernawati, persoalan utama bukan hanya besarnya nilai tagihan, melainkan tidak adanya informasi yang diterimanya selama masa kredit berlangsung.

"Kalau memang bunga berubah, mengapa angsuran saya tidak ikut berubah? Mengapa tidak diberitahukan sejak awal? Kenapa baru dimunculkan ketika SHM akan saya ambil? Sebagai nasabah saya merasa tidak memperoleh informasi yang semestinya," tegasnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme transparansi informasi kepada debitur. Sebab, dalam praktik perbankan, setiap perubahan yang berdampak pada kewajiban finansial nasabah lazimnya memerlukan mekanisme pemberitahuan sesuai perjanjian kredit dan ketentuan perlindungan konsumen.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala Kredit Bank Mandiri Cabang Kota Malang, Endah, menyatakan bahwa kebijakan mengenai kenaikan suku bunga merupakan kewenangan kantor pusat.

"Biaya kenaikan suku bunga merupakan ketentuan dari pusat, bukan wewenang kami. Nasabah dipersilakan konfirmasi ke pusat dan tetap membayar biaya tersebut," katanya.

Ketika awak media mempertanyakan alasan mengapa kenaikan suku bunga tidak langsung diakomodasi dalam angsuran bulanan sehingga justru dibebankan pada akhir masa kredit, Endah menjawab bahwa mekanisme tersebut memang menjadi kebijakan yang berlaku.

"Memang beban pokok akibat kenaikan bunga dibebankan di akhir angsuran, tidak digabungkan dengan angsuran sebelumnya. Untuk penjelasan lebih lanjut silakan menghubungi kantor pusat," ujarnya.

Namun, jawaban tersebut belum menjawab pertanyaan pokok mengenai kapan dan bagaimana pemberitahuan kepada nasabah dilakukan.

Saat ditanya mengenai dugaan tidak sampainya pemberitahuan, Endah menyebut kemungkinan informasi telah dikirim melalui WhatsApp karena menurutnya nasabah mengganti nomor telepon.

Pernyataan itu langsung dibantah Ernawati.

"Nomor handphone saya tidak pernah berubah sejak pengajuan kredit. Email, rekening, dan seluruh identitas saya juga tetap sama. Kalau memang pernah mengirim pemberitahuan, silakan tunjukkan bukti pengirimannya. Jangan menyampaikan seolah-olah saya mengganti nomor, padahal faktanya tidak pernah," tegasnya.

Hingga proses konfirmasi selesai, pihak Bank Mandiri Cabang Kota Malang belum menunjukkan kepada awak media bukti pemberitahuan yang disebut telah dikirim kepada Ernawati mengenai adanya kenaikan suku bunga maupun kewajiban pembayaran tambahan tersebut.

Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai implementasi prinsip keterbukaan informasi dalam layanan perbankan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur atas jasa yang diterimanya.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) beserta ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan mengamanatkan agar lembaga jasa keuangan menerapkan prinsip transparansi, perlakuan yang adil, penyampaian informasi yang memadai, serta mekanisme penyelesaian pengaduan secara efektif.

Apabila terdapat perubahan biaya, suku bunga, maupun kewajiban finansial yang memengaruhi nasabah, pelaksanaannya pada prinsipnya harus mengacu pada perjanjian kredit dan mekanisme pemberitahuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus yang dialami Ernawati kini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kepercayaan publik terhadap layanan perbankan. Publik pun menanti penjelasan resmi dari Bank Mandiri Kantor Pusat, terutama mengenai dasar pembebanan tagihan tambahan tersebut, mekanisme pemberitahuannya kepada nasabah, serta bukti bahwa informasi tersebut benar-benar telah disampaikan sesuai prosedur.(Red)

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update