![]() |
| Dok : John |
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia, yang mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM), jelasnya.
Perlindungan ini akan diberikan sesuai masa berlaku KTA dan diberikan selama yang bersangkutan menjalankan profesi sbg Pengemudi ambulance, Tandas Lilik.
"Sehingga ketika terjadi resiko baik itu resiko kecelakaan kerja ataupun resiko kematian secara otomatis menjadi beban tanggung jawab BPJS Ketanagakerjaan. Karenanya pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya bisa lebih tenang," ungkapnya pula.
Hal tersebut disampaikan pada saat menyampaikan sambutan peringatan Hari Ulang Tahun yang ke-7 dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Driver Ambulance, di Homestay Pondok Anugerah, Jalan Mojowarno No. 16 Mojorejo, Kec. Batu, pada hari Minggu (26/7/2026).
"Semoga memberikan semangat dan motivasi kepada insan Pengemudi Ambulance Indonesia, terutama warga Kota Batu yang berprofesi sebagai Pengemudi Ambulance", tutupnya. (Adi/John)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar