Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Pengajuan SHM Program PTSL desa Kidal Cacat Hukum, Tanda Tangan Kades Diduga Dipalsukan oknum

Jumat, 05 Juni 2026 | Juni 05, 2026 WIB

DerapHukumPos.com
-- MALANG, – Praktik pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, kini memicu aroma tak sedap. Dugaan adanya sindikat atau oknum yang mencoba menyerobot tanah warga secara administratif kian menguat.

Hal ini mencuat setelah agenda mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Kidal pada Kamis (04/06/2026) tiba tiba dibatalkan secara sepihak dengan alasan yang dinilai sangat tidak profesional dan terkesan mengada-ada.

Sengketa ini melibatkan Ila Maisaroh, pemilik sah atas tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 40/Kecamatan Tumpang/1996, yang haknya tiba-tiba terancam oleh klaim sepihak dari seorang warga bernama Hasanah. Hasanah diketahui tengah berupaya menerbitkan SHM di atas tanah tersebut melalui jalur kilat program PTSL.

Rencana Pemdes Kidal untuk mengonfrontasi kedua belah pihak secara transparan melalui surat undangan resmi Nomor 015/35.07.16.2002/2026 sejatinya menjadi harapan bagi pencari keadilan. Namun, alih-alih menunjukkan iktikad baik, pihak Hasanah justru mangkir.
Kejanggalan terjadi ketika pembatalan mediasi tersebut bukan keluar dari mulut kuasa hukum Hasanah sendiri, melainkan diintervensi oleh pengacara dari paman Hasanah yang bernama Irjam. Alasan yang dilemparkan ke forum pun sangat menggelikan untuk ukuran penegakan hukum yaitu Lupa.

Pesan pembatalan itu dititipkan melalui seseorang bernama Almar, oknum yang tercatat ikut menandatangani berkas yang hanya sebagai pembantu lapangan sekaligus masuk dalam pusaran tim kuasa hukum Irjam. Manuver mangkirnya pihak pemohon PTSL ini memicu kecurigaan kuat di lapangan bahwa ada upaya sengaja untuk menghindari pembuktian dokumen di depan pejabat desa.


Misteri bagaimana berkas PTSL atas nama Hasanah bisa melenggang hingga ke BPN akhirnya dibongkar oleh Kepala Desa (Kades) Kidal aktif, Taufik. Di hadapan rentetan pertanyaan awak media, Taufik memberikan pernyatan yang mengejutkan semua pihak.
Taufik menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menandatangani atau memproses berkas PTSL atas nama Hasanah untuk objek tanah milik Ila Maisaroh tersebut.
"Saya tegaskan, saya tidak pernah menandatangani berkas PTSL tersebut! Jika berkas itu ada dan berjalan, saya sangat khawatir ada oknum yang telah nekat memalsukan tanda tangan saya selaku Kepala Desa aktif demi keuntungan pribadi . Dan pada saat itu perangkat desa sudah saya larang untuk meneruskan proses berkas PTSL atas nama Hasanah tersebut ujar Taufik dengan nada tinggi dan raut wajah tegang.

Pernyataan keras Kades Taufik ini mengindikasikan adanya dugaan kuat keterlibatan oknum dalam pemalsu dokumen negara melalui program PTSL Desa Kidal.

Gagalnya mediasi tidak menyurutkan langkah perlawanan pihak Ila Maisaroh. Mantan Kades Kidal era 90-an, Juari, yang sengaja hadir langsung di kantor desa didampingi H. Asmat, seorang saksi yang ikut dalam proses AJB tersebut. 

Di depan Kades Taufik dan Kuasa Hukum korban, Juari membongkar sejarah tanah tersebut secara benderang. Ia bersaksi bahwa riwayat transaksi tanah tersebut terjadi di masa kepemimpinannya, dimulai dari proses pembelian awal pada tahun 1993, dan dikukuhkan melalui transaksi jual beli resmi yang sah demi hukum di Kantor Desa Kidal pada tahun 1996.
H. Asmat pun mengamini tanpa ragu. "Saya saksi hidupnya. Saya melihat dan menyaksikan sendiri dengan mata kepala saya bahwa tanah itu dibeli secara sah oleh Ibu Ila Maisaroh. Tidak ada nama lain," tegas H. Asmat di hadapan forum.

Untuk menelanjangi siapa yang berbohong dalam pusaran sengketa ini, Juari menantang Pemdes Kidal untuk segera melakukan tindakan radikal, yaitu membuka Buku C Desa / Buku Besar Desa secara transparan guna membuktikan kepada publik siapa pemilik asli yang tercatat dalam sejarah tanah tersebut.

Kuasa Hukum Ila Maisaroh, Hertanto S.S, S.H., M.H., mengungkapkan fakta bahwa kliennya sempat disodori tawaran uang kompensasi sebesar Rp30 juta dari pihak lawan agar merelakan tanah tersebut. Namun, tawaran itu dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap hak hukum warga negara.
"Kami tolak, Ini bukan soal uang Rp30 juta, ini soal harga diri hukum dan mempertahankan hak milik yang sah dari Ibu Ila Maisaroh yang dicoba dirampas dengan cara-cara tidak bermoral," gertak Hertanto.

Hertanto memastikan, meski mediasi dijegal secara sepihak oleh kubu lawan, mesin hukum miliknya tidak akan berhenti sejengkal pun. Genderang perang terhadap dugaan mafia tanah ini dipastikan berlanjut ke ranah pidana di bawah pengawasan ketat Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebagai langkah eksekusi taktis yang mematikan ruang gerak lawan, Hertanto mengumumkan bahwa permohonan SHM yang diajukan Hasanah kini telah resmi menjadi "barang mati".

Hari ini kami sampaikan kepada publik dan pihak-pihak yang mencoba bermain api, permohonan pengajuan Sertifikat Hak Milik atas nama Hasanah melalui program PTSL telah resmi kami blokir di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang! Jangan harap sejengkal tanah pun bisa beralih nama tanpa dasar hukum yang sah," pungkas praktisi hukum tersebut dengan nada tegas .(Gatot)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update