Berdasarkan dokumen perjanjian kerja antara pengelola pasar dan pelaksana proyek, yakni PT Berkah Teknik, proses serah terima gedung beserta lapak dijadwalkan paling lambat pada 18 Juni 2026. Namun hingga tenggat waktu tersebut berlalu, aktivitas pembangunan di lokasi disebut nyaris tidak terlihat.
Kondisi itu memicu keresahan para calon pemilik lapak yang telah menyetorkan dana. Mereka mengaku belum memperoleh kepastian terkait kelanjutan proyek maupun jadwal penyelesaian pembangunan.
Sejumlah pihak yang mengaku terdampak menilai pengelola pasar, Anton, selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek, belum memberikan penjelasan secara terbuka kepada para pembeli lapak. Upaya untuk meminta klarifikasi juga disebut belum membuahkan hasil.
Menurut keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pengelola dinilai sulit ditemui saat dimintai penjelasan mengenai penggunaan dana yang telah terkumpul dari masyarakat.
"Kami hanya ingin memperoleh kejelasan mengenai progres pembangunan dan pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah dibayarkan. Sampai sekarang belum ada kepastian," ujar sumber tersebut.
Narasumber itu juga mengungkap adanya dugaan perubahan harga lapak yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Bahkan, harga satu unit lapak disebut mencapai Rp350 juta, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan pembeli terkait mekanisme penetapan harga tersebut.
Selain mempertanyakan transparansi proyek, pihak-pihak yang merasa dirugikan turut menyoroti peran instansi terkait dalam melakukan pengawasan. Mereka berharap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang tidak bersikap pasif terhadap persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat.
Publik mendesak adanya langkah konkret berupa pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek, penelusuran aliran dana, serta evaluasi terhadap proses penjualan lapak apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Sebagai bentuk tindak lanjut, sejumlah pihak bersama awak media berencana menempuh jalur administratif dengan melayangkan somasi resmi kepada Bupati Malang dan pimpinan Disperindag Kabupaten Malang. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong adanya tindakan tegas serta memastikan hak-hak para pembeli lapak mendapatkan perlindungan.
"Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. Jika memang tidak ada persoalan, maka semua pihak terkait seharusnya dapat membuka data dan menjelaskan kondisi sebenarnya secara transparan," tegas salah seorang perwakilan pembeli lapak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Pasar Sayur Karangploso maupun Disperindag Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai persoalan yang dikeluhkan para pembeli lapak. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar