Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Direktur PT Bintang Kencana Singosari Muji Santoso Dilaporkan ke Polisi, Sejumlah Korban Diduga Kehilangan Ratusan Juta dari Jual Beli Kavling

Sabtu, 20 Juni 2026 | Juni 20, 2026 WIB

DerapHukumPos.com
MALANG – Nama Muji Santoso, yang disebut sebagai Direktur PT Bintang Kencana Singosari, menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polsek Singosari, Polres Malang, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah kavling. Tidak hanya satu orang, sejumlah korban mengaku mengalami kerugian dengan total mencapai ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/117/VI/2026/SPKT/POLSEK SINGOSARI/POLRES MALANG/POLDA JATIM tertanggal 20 Juni 2026.

Pelapor, Muhammad Munjiat, mengaku membeli satu bidang kavling di kawasan Grand Jati Kencana, Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Menurut keterangan dalam laporan, transaksi dilakukan pada Juli 2025 dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp55,5 juta setelah mendapatkan potongan dari harga awal Rp70 juta.

Namun, hingga hampir satu tahun berlalu, korban mengaku belum menerima Akta Jual Beli (AJB) yang dijanjikan. Korban menyebut alasan yang disampaikan adalah masih adanya kewajiban pajak yang belum diselesaikan. Bahkan, janji pengembalian dana yang sempat disampaikan juga disebut belum terealisasi.

Tidak hanya itu, seorang saksi bernama Rizky mengaku mengalami persoalan serupa. Dalam keterangannya kepada awak media, Rizky mengaku telah membeli tiga kavling dengan total transaksi sekitar Rp200 juta.

"Saya sudah mengikuti akad sampai lunas. Hampir satu tahun menunggu, tetapi surat-surat tidak kunjung selesai. Kami merasa dirugikan dan akhirnya menempuh jalur hukum," ungkap Rizky.

Rizky juga menyebut bahwa saat proses transaksi berlangsung terdapat pihak desa yang ikut menandatangani dokumen dan menyampaikan bahwa tanah tersebut aman serta tidak dalam sengketa.

Sementara itu, Gus Nur yang mendampingi keluarga korban mengaku tergerak secara moral karena menurutnya bukan hanya keluarganya yang mengalami persoalan serupa.

"Saya hanya urusan moral. Bukan hanya keluarga saya yang menjadi korban, tetapi ada beberapa orang lain. Diproses atau tidak, kami akan tetap mengawal dan menyuarakan persoalan ini," ujarnya.

Para korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas laporan tersebut demi memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, Muji Santoso maupun pihak PT Bintang Kencana Singosari belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi DerapHukumPos membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


#MujiSantoso #PTJatiKencanaSingosari #KasusKavlingMalang #PenipuanTanah #Singosari #PolresMalang #DerapHukumPos #BeritaMalang #JawaTimur #NoViralNoJustice

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update