DerapHukumPos.com - MALANG – Nama Muji Santoso, yang disebut sebagai Direktur PT Bintang Kencana Singosari, menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polsek Singosari, Polres Malang, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah kavling. Tidak hanya satu orang, sejumlah korban mengaku mengalami kerugian dengan total mencapai ratusan juta rupiah.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/117/VI/2026/SPKT/POLSEK SINGOSARI/POLRES MALANG/POLDA JATIM tertanggal 20 Juni 2026.
Pelapor, Muhammad Munjiat, mengaku membeli satu bidang kavling di kawasan Grand Jati Kencana, Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Menurut keterangan dalam laporan, transaksi dilakukan pada Juli 2025 dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp55,5 juta setelah mendapatkan potongan dari harga awal Rp70 juta.
Namun, hingga hampir satu tahun berlalu, korban mengaku belum menerima Akta Jual Beli (AJB) yang dijanjikan. Korban menyebut alasan yang disampaikan adalah masih adanya kewajiban pajak yang belum diselesaikan. Bahkan, janji pengembalian dana yang sempat disampaikan juga disebut belum terealisasi.
Tidak hanya itu, seorang saksi bernama Rizky mengaku mengalami persoalan serupa. Dalam keterangannya kepada awak media, Rizky mengaku telah membeli tiga kavling dengan total transaksi sekitar Rp200 juta.
"Saya sudah mengikuti akad sampai lunas. Hampir satu tahun menunggu, tetapi surat-surat tidak kunjung selesai. Kami merasa dirugikan dan akhirnya menempuh jalur hukum," ungkap Rizky.
Rizky juga menyebut bahwa saat proses transaksi berlangsung terdapat pihak desa yang ikut menandatangani dokumen dan menyampaikan bahwa tanah tersebut aman serta tidak dalam sengketa.
Sementara itu, Gus Nur yang mendampingi keluarga korban mengaku tergerak secara moral karena menurutnya bukan hanya keluarganya yang mengalami persoalan serupa.
"Saya hanya urusan moral. Bukan hanya keluarga saya yang menjadi korban, tetapi ada beberapa orang lain. Diproses atau tidak, kami akan tetap mengawal dan menyuarakan persoalan ini," ujarnya.
Para korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas laporan tersebut demi memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, Muji Santoso maupun pihak PT Bintang Kencana Singosari belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi DerapHukumPos membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
#MujiSantoso #PTJatiKencanaSingosari #KasusKavlingMalang #PenipuanTanah #Singosari #PolresMalang #DerapHukumPos #BeritaMalang #JawaTimur #NoViralNoJustice




Tidak ada komentar:
Posting Komentar