![]() |
| Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang digunakan untuk mengangkut material pembongkaran rumah yang masih bersengketa, memicu sorotan atas netralitas fasilitas negara. |
Peristiwa ini bukan yang pertama. Sebelumnya, tindakan serupa juga terjadi pada Minggu (19/4/2026). Bahkan dalam kejadian lanjutan yang terungkap pada Minggu (3/5/2026), proses pengangkutan material hasil pembongkaran menggunakan kendaraan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, yang kini memunculkan pertanyaan serius terkait keterlibatan fasilitas negara dalam konflik perdata.
Rumah tersebut diketahui masih dalam proses sengketa antara pemilik sah, Darsiyatmoko, dan pihak yang diduga sebagai pembeli, Sariyani. Pihak Darsiyatmoko menegaskan tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas properti tersebut, sehingga legalitas kepemilikan menjadi polemik utama dalam kasus ini.
Kuasa hukum Darsiyatmoko, Advokat Panto Syaiful Rohman, SH., yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (YLBH LP-KPK) Kabupaten Malang, mengungkapkan bahwa sertifikat hak milik (SHM) atas rumah tersebut sebelumnya tercatat atas nama kliennya.
“SHM sempat dilaporkan hilang, namun kemudian muncul sertifikat baru atas nama pihak lain. Ini patut diduga sebagai pelanggaran serius dalam proses administrasi pertanahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, hasil penelusuran di Kantor Desa Dilem menunjukkan bahwa tidak pernah ada proses resmi terkait balik nama maupun pewarisan atas properti tersebut. Fakta lain yang menguatkan dugaan kejanggalan adalah ditemukannya bahwa pengajuan balik nama SHM dilakukan oleh Wiwin Wahyudi Purnomo, yang diketahui merupakan keponakan dari Darsiyatmoko.
Panto menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum secara menyeluruh. “Kami akan mengusut tuntas, baik terkait proses penerbitan sertifikat yang diduga bermasalah maupun tindakan perusakan rumah oleh pihak yang mengklaim sebagai pembeli,” ujarnya dengan tegas.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan serta potensi pelanggaran hukum pidana dalam proses pembongkaran dan administrasi pertanahan.(*)


