Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Dugaan Penggelapan Dana Haji Rp327 Juta Menguat, Direktur PT Atlas Tour and Travel Gandeng Kantor Hukum Yustitia Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | Mei 24, 2026 WIB


DerapHukumPos.com
--BANYUMAS – Dugaan penggelapan dana haji ratusan juta rupiah yang menyeret nama Ria Handayani kini menjadi sorotan publik nasional. Kasus yang dilaporkan ke Polresta Banyumas tersebut diduga menimbulkan kerugian mencapai Rp327 juta dan berdampak pada keberangkatan sejumlah jamaah haji.

Laporan resmi itu diajukan oleh Rina Erawati selaku Direktur Utama PT Atlas Tour and Travel berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan tertanggal 22 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, Ria Handayani diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana jamaah haji.

Kasus ini berkembang serius setelah Direktur PT Atlas Tour and Travel resmi menunjuk tim advokat dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang untuk melakukan pendampingan hukum penuh terhadap persoalan yang kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Kronologi Dugaan Penggelapan Dana Jamaah Haji

Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan, perkara bermula pada tahun 2023 ketika Ria Handayani mengikuti program keberangkatan haji dengan biaya Rp275 juta per jamaah melalui PT Atlas Tour and Travel. Saat itu, Ria disebut membawa dua anggota keluarganya serta enam jamaah tambahan sehingga total terdapat sembilan jamaah yang didaftarkan.

Permasalahan mulai muncul menjelang keberangkatan setelah pihak terlapor diduga mengalami kekurangan dana hingga mencapai Rp527 juta. Berbagai alasan disebut disampaikan kepada pihak travel, mulai dari kendala pembayaran hingga rencana penjualan aset berupa lahan sawit untuk menutup kekurangan biaya.

Meski sempat dilakukan pembayaran bertahap sebesar Rp50 juta dan Rp150 juta, namun kewajiban pembayaran disebut belum terselesaikan hingga saat ini.

Sepulang dari ibadah haji tahun 2024, Ria Handayani disebut kembali mengajak masyarakat untuk mengikuti program Haji Plus tahun 2025. Hingga Oktober 2024 berhasil dihimpun sembilan jamaah tambahan dengan skema pelunasan maksimal Februari 2025.

Namun hingga tenggat waktu pelunasan, kekurangan pembayaran disebut belum juga dipenuhi. Pada awal Februari 2025, total kekurangan dana dikabarkan mencapai Rp400 juta.

Pihak PT Atlas Tour and Travel menyebut kondisi tersebut berdampak serius terhadap proses pemberangkatan jamaah. Proses percepatan kuota haji tidak dapat dilakukan karena dana jamaah yang disebut telah dibayarkan melalui Ria Handayani diduga tidak langsung disetorkan kepada pihak travel.

Meski demikian, pihak travel mengaku sempat mengupayakan keberangkatan melalui skema Visa Furoda. Namun pada tahun 2025, visa tersebut disebut tidak diterbitkan di seluruh Indonesia.

Jamaah Haji Ajukan Refund

Kondisi itu memicu kekecewaan jamaah. Sejumlah jamaah mulai mengajukan permohonan pengembalian dana atau refund secara resmi dengan melengkapi dokumen dan formulir pendukung.

Dari total sembilan jamaah, lima di antaranya disebut masih memilih bertahan dan berharap dapat diberangkatkan pada musim haji tahun 2026. Hal itu diperkuat melalui percakapan yang diklaim dikirim oleh Ria Handayani kepada Rina Erawati.

Namun pada Januari 2026, Ria Handayani disebut meminta agar refund seluruh jamaah dilakukan langsung ke rekening atas nama dirinya. Situasi tersebut kemudian mendorong pihak PT Atlas Tour and Travel melakukan komunikasi langsung dengan para jamaah maupun keluarga jamaah terkait proses pengembalian dana.

Pihak travel menyebut baru pada awal Mei 2026 keluarga jamaah mulai melengkapi administrasi resmi untuk pengajuan refund.

Direktur PT Atlas Tour and Travel Tempuh Jalur Hukum

Perkembangan terbaru kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah Rina Erawati resmi menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia Malang.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Nomor: 135/Pkr/KHYI.MLG/020/SK.UM/IV/2026 tertanggal 16 April 2026. Tim advokat dipimpin oleh Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M bersama sejumlah pengacara lainnya untuk menangani seluruh persoalan hukum terkait PT Atlas Tour and Travel.

Kuasa hukum diberikan kewenangan penuh untuk mewakili, mendampingi, memberikan keterangan hingga melakukan langkah hukum dalam proses penyelidikan maupun penyidikan di kepolisian dan instansi terkait lainnya.

Pihak Kantor Hukum Yustitia Indonesia menegaskan akan mengawal perkara dugaan penggelapan dana haji tersebut hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum serta melindungi hak para jamaah yang merasa dirugikan.

Publik Soroti Dugaan Penipuan Dana Haji

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji ini kini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut dana ibadah serta kepercayaan jamaah terhadap penyelenggara perjalanan haji.

Publik pun menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut aliran dana dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian ratusan juta rupiah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Polresta Banyumas. Sementara pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait dugaan yang dilaporkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update