Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Terduga Pengeroyok Masih Berkeliaran, Pengacara Desak Kapolres Pasuruan Tak 'Loyo' Tegakkan Hukum

Minggu, 05 April 2026 | April 05, 2026 WIB


DerapHukumPos.com
--Pasuruan -- Komitmen Polres Pasuruan dalam memberikan keadilan bagi masyarakat kini tengah diuji. Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Ali Ahmad Amrulloh (25), warga Desa Kalirejo, seolah mengendap di meja penyidik meski sudah dilaporkan sudah hampir empat bulan lalu.

Hingga kini, para pelaku yang diduga kuat melakukan aksi kekerasan tersebut masih bebas berkeliaran. Padahal, korban telah mengantongi bukti laporan resmi dengan nomor STTLP/B/8/I/2026/SPKT/POLRES PASURUAN.

Peristiwa kelam ini bermula pada Senin dini hari (22/12/2025). Saat itu, Ali diminta rekannya, Arifin, untuk mengantar mobil menuju Pandaan melalui jalur alternatif Desa Lawatan. Namun, di tengah jalan, perjalanannya diadang oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) yang mengendarai dua unit mobil.

Tanpa basa-basi, para pelaku memaksa Ali turun dan langsung menghujani pukulan. Tak hanya tangan kosong, pelaku juga menggunakan kayu untuk menghajar korban.

"Saya langsung dikeroyok, dipukul pakai tangan kosong dan ada yang pakai kayu," ungkap Ali dengan nada kecewa saat ditemui media, Kamis (2/4/2026).

Akibat aksi brutal itu, Ali mengalami luka memar di wajah, dada, punggung, serta luka robek di telinga.

Secara administratif, polisi sebenarnya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/113/I/2026/Satreskrim. Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah juga telah menunjuk tim penyidik di bawah pimpinan IPDA Murjianto.

Namun, meski sudah ada sekitar 5 orang saksi yang dimintai keterangan, progres penangkapan tersangka masih nihil. Kondisi ini memicu spekulasi di masyarakat: Apakah pelaku kebal hukum?

Ironisnya, saat dikonfirmasi mengenai mandeknya kasus ini, petinggi Polres Pasuruan cenderung menutup diri. Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono tidak memberikan respons meski pesan WhatsApp yang dikirimkan menunjukkan status centang dua.

Sikap serupa ditunjukkan Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah. Ia memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan resmi hingga berita ini ditayangkan.

Kuasa hukum korban, Cahyo, S.H., M.H., melontarkan kritik pedas terhadap kinerja penyidik. Menurutnya, waktu empat bulan sangatlah cukup untuk meringkus pelaku, apalagi identitas dan saksi sudah jelas.

"Sudah hampir 4 bulan dan 5 saksi diperiksa, tapi kenapa tidak ada penangkapan? Ada apa?" tegas Cahyo.

Cahyo mendesak Kapolres Pasuruan untuk segera bertindak tegas dan tidak membiarkan preseden buruk ini berlarut-larut.

"Kami berharap Kapolres segera bertindak. Jangan sampai hukum di Polres Pasuruan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hukum harus tegak lurus tanpa pandang bulu!" pungkasnya. Bersambung... (Art/Tim)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update