Dalam keterangannya kepada media, Huzaini menyatakan bahwa dirinya menjadi korban penipuan sejak tahun 2020 yang melibatkan beberapa pihak, termasuk individu bernama Wendri Wijaya. Namun hingga saat ini, ia menilai penanganan perkara berjalan tidak konsisten.
“Penyidik pernah menyampaikan bahwa setelah satu pihak diproses, pihak lain akan segera ditindaklanjuti. Faktanya, hingga kini belum ada kejelasan. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum,” tegasnya.
Menurut Huzaini, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara: Janji penyidik untuk menindaklanjuti pihak lain tidak terealisasi, Proses hukum dinilai berjalan parsial dan tidak menyentuh seluruh pihak terkait, Akses terhadap dokumen perkara dinilai tidak seimbang antara korban dan pihak terlapor
Ia menyoroti bahwa kondisi tersebut berpotensi mencederai prinsip dasar hukum pidana, yaitu perlindungan terhadap korban, kepastian hukum, dan keadilan.
Huzaini juga menyoroti persoalan keterbukaan informasi dalam penanganan kasusnya. Ia mengaku mengalami kesulitan dalam memperoleh salinan dokumen perkara, sementara pihak lain dinilai lebih mudah mengaksesnya.
“Kalau korban dipersulit dan pihak terlapor justru dimudahkan, ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Mengacu pada prinsip kepolisian modern yang menekankan pendekatan humanis dan profesional, sebagaimana pernah disampaikan oleh Muhammad Fadil Imran terkait pentingnya “memenangkan hati dan pikiran masyarakat”, Huzaini meminta adanya evaluasi terhadap penanganan perkara yang ia alami.
“Penegakan hukum harus berpijak pada logika, keadilan, dan keberanian mengungkap kebenaran, bukan pada kepentingan tertentu,” katanya.
Sebagai bentuk upaya memperoleh keadilan, Huzaini menyampaikan akan menempuh langkah-langkah berikut:
1. Mengajukan permohonan resmi untuk memperoleh salinan berkas perkara
2. Melaporkan dugaan hambatan keterbukaan informasi ke Komisi Informasi Jawa Timur
3. Menempuh jalur hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari hak warga negara dalam memperjuangkan keadilan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari proses administratif, tetapi juga dari sejauh mana keadilan dirasakan oleh masyarakat, khususnya korban.
“Keadilan tidak boleh berhenti di atas kertas. Keadilan harus hadir nyata, dirasakan, dan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutupnya.(*)


