DerapHukumPos.com -- Mojokerto - Aktivitas sabung ayam Dilegalkan di wilayah Pandansari Mojosari Mojokerto Jawa Timur Bebas Beroperasi. Keterangan dari warga pemilik nya bernama Muin yang juga bandar togel.
Kegiatan yang diduga melibatkan praktik perjudian ini kian terbuka menjelang akhir pekan, memicu keresahan masyarakat sekitar yang khawatir akan dampak negatif terhadap lingkungan dan ketertiban umum 11/3/2026
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat Rahmat nama samaran mengatakan kegiatan sabung ayam itu sudah lama dibuka dan cukup Besar bahkan nilai taruhannya jutaan dan sangat ramai pengunjungnya dari berbagai kota di Jawa timur .
Tempatnya juga Strategis Di dalam Dan jarang orang mengetahui bahwa di dalam ada kegiatan sabung ayam besar taruhan jutaan, ungkapnya.
Menurut informasi dari warga Pandansari "Kami tahu jadwalnya, aparat juga pasti tahu. Tapi tidak pernah ada serbuan yang tepat waktu. Kadang aparat datang setelah acara selesai," ujar yanto nama samaran, warga yang sering melihat kegiatan tersebut.
lanjut keterangan warga lainnya sebut saja Adi nama samaran"disini dijamin aman bos sebab yang punya orang kuat dan gak ada yang bisa apalagi berani menutup judi sabung ayam".
Beberapa warga juga mengungkapkan dugaan adanya "jalur" antara pelaku judi dan pihak tertentu yang membuat acara tersebut tetap berjalan. "Ada kecurigaan bahwa pelaku membayar uang agar tidak diganggu. Itu sebabnya mereka berani beroperasi secara teratur tanpa takut ditangkap," ungkap Budi nama samaran, seorang pedagang setempat.
Perangkat desa(kamituwo)bernama Bowo saat dikonfirmasi mengetahui aktivitas tersebut.
Judi sabung ayam, atau yang sering disebut adu ayam, memiliki dampak yang sangat luas, tidak hanya merugikan individu tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat setempat.
Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap praktik perjudian, tampaknya belum membumi di level implementasi di daerah. Sebaliknya, hukum seperti berhenti di tataran slogan.
Meningkatnya Angka Kriminalitas
untuk mendapatkan modal berjudi atau melunasi hutang, para penjudi seringkali terjerumus ke dalam tindakan kriminal seperti pencurian, perampokan, penipuan, hingga pengedaran obat-obat terlarang.
Sering terjadi tawuran atau perkelahian massal akibat perselisihan saat taruhan atau tuduhan kecurangan.
Keretakan Hubungan Keluarga Waktu dan perhatian yang seharusnya diberikan kepada keluarga habis untuk berjudi.
Sering terjadi perselisihan rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perceraian karena masalah ekonomi dan pertengkaran akibat judi.
Banyak orang yang melalaikan pekerjaan, sekolah, atau usaha demi mengikuti atau menonton adu ayam.
Kegiatan ini menormalisasi perilaku kekerasan dan perjudian, terutama bagi anak-anak dan remaja yang melihatnya, sehingga nilai-nilai kemanusiaan dan agama menjadi luntur.
Masyarakat menilai kegiatan ini telah melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, setiap orang yang melakukan atau memfasilitasi perjudian dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal 25 juta. Selain itu, tindakan menyiksa hewan dalam konteks sabung ayam juga melanggar ketentuan dalam UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014.
Mengingat bahwa tindak pidana segala bentuk praktik perjudian dilarang secara tegas oleh hukum KUHP ketentuan ini tertera jelas dalam pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP yang kemudian di ubah menjadi pasal 303 bis KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974. tentang penertiban perjudian
Menurutnya, kasus Perjudian di Area kecamatan Mojosari ini bisa menjadi studi mini tentang bagaimana kepercayaan publik terhadap negara dan aparat mulai retak. Sebab, ketika suara warga tidak didengar, dan media dibungkam secara halus melalui sikap tertutup aparat, maka yang muncul adalah kekecewaan kolektif yang bisa berdampak luas.
Sampai berita ini ditayangkan , team investigasi masih terus berupaya meminta klarifikasi tambahan dari pihak Polsek. Mojosari dan Polda Jawa timur. Jika benar aparat tak berdaya menghadapi praktik perjudian terbuka, maka persoalan ini tak lagi sekadar soal sabung ayam—melainkan soal bobroknya sistem pengawasan, dan matinya fungsi penegakan hukum.(Tim )


