Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Busamat Resmi Tempuh Jalur Hukum Ke Polsek Lawang

Selasa, 26 Mei 2026 | Mei 26, 2026 WIB

DerapHukumPos.com
--Kabupaten Malang – Busamat selaku korban kerusakan kendaraan akibat dugaan penyempitan akses jalan karena aktivitas produksi kayu palet dan papan sirap di Jalan Gang Makam, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, menegaskan tetap menempuh jalur hukum dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada pihak Polsek Lawang.

Sebagai bentuk keseriusannya, Busamat telah resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/87/V/2026/SPKT POLSEK LAWANG/POLRES MALANG/POLDA JATIM tertanggal 26 Mei 2026

Dalam laporan itu disebutkan perkara berupa kerusakan kendaraan akibat menyempitnya Fasum Jalan di Gg Makam desa bedali atas adanya aktivitas produksi palet dari hasil penebangan pohon di area TPU Gang Makam. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan atau “dalam lidik”.

Busamat menyampaikan bahwa dirinya memilih jalur hukum dibanding harus melakukan pendekatan secara pribadi kepada pihak desa.

“Saya secara pribadi daripada datang ke desa seperti orang cari gara-gara dan belum tentu dihiraukan lebih baik saya tempuh jalur hukum karena saya yakin Polsek Lawang akan bersikap adil walaupun tetap kita pantau,” ungkap Busamat kepada awak media di halaman Polsek Lawang.

Menurutnya, penggunaan fasilitas umum berupa badan jalan untuk kepentingan produksi palet dalam waktu cukup lama tidak dapat dibenarkan karena mengganggu aktivitas masyarakat pengguna jalan.

“Tidak dibenarkan fasilitas umum sewenang-wenang digunakan untuk kepentingan produksi palet atau aktivitas yang mengganggu aktivitas jalan, karena saya pribadi setiap hari keluar masuk lewat Gg Makam, walaupun merasa risih atas langkah perintah yang diduga berasal dari kades, lebih memilih diam, tapi sekarang bersuara karena membela hak saya sendiri pulang kerja yang seharusnya tidur enak malah musibah karena ada aktivitas penyempitan jalan yang berakibat patal terhadap kendaraan” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penggunaan jalan umum masih dapat dimaklumi apabila bersifat sementara dan untuk kepentingan sosial masyarakat seperti hajatan, selamatan, maupun pernikahan dengan durasi terbatas dan tetap melalui izin lingkungan.

“Kecuali jalan atau fasilitas umum itu bisa digunakan karena ada faktor hajatan, selamatan, nikahan yang biasanya digunakan warga maksimal tiga hari, dan itupun tetap izin, sedangkan aktivitas mulai penebangan hingga produksi sepertinya udah lebih 2 minggu” tutupnya.

Kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas umum ini kini menjadi perhatian serius karena selain menyebabkan kerusakan kendaraan, aktivitas produksi kayu di badan jalan juga dinilai tidak dibenarkan walaupun itu sumber perintah atas wewenang pimpinan desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update