Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Saat Ramadan, Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita Puluhan Poket Sabu

Minggu, 15 Maret 2026 | Maret 15, 2026 WIB

DerapHukumPos.com
-- PASURUAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam serangkaian operasi selama akhir Februari hingga awal Maret 2026. Dari tangan para tersangka, polisi menyita puluhan poket sabu dengan total berat belasan gram.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni KMW (23) warga Kecamatan Gempol, NLS (35) warga Kecamatan Sukorejo, dan DS (24) warga Kecamatan Sukorejo. Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah dilakukan penyelidikan oleh tim senyap tim I unit I Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Wonosari, Kecamatan Gempol. Dari tangan KMW, polisi menemukan 15 poket sabu dengan berbagai berat serta sejumlah barang lain seperti plastik klip kosong, telepon genggam, alat skrop dari sedotan, dan dompet.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tersangka kedua, NLS, yang ditangkap pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo. Polisi kembali menemukan 15 poket sabu serta barang bukti lain berupa timbangan elektrik, dua telepon genggam, plastik klip kosong, alat skrop, dan tas selempang.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian memburu tersangka lain yang diduga berada dalam jaringan yang sama. Sekitar tiga jam setelah pengejaran, polisi berhasil menangkap DS pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan. Dari tangan DS ditemukan satu kantong sabu dengan berat netto 15,876 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan KMW yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan undercover dan surveillance. Polisi menemukan pola jaringan yang menghubungkan peredaran narkotika di wilayah Gempol dan Sukorejo sebelum akhirnya ketiga tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terlebih di bulan Ramadan.

Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Pasuruan dalam memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi muda. Ia juga mengapresiasi kerja tim Satresnarkoba yang terus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan yang saling terhubung.

“Bulan puasa tidak menyurutkan semangat anggota kami untuk memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Mst)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update