Desakan ini muncul setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis kepada 4 terdakwa, yaitu Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, dan Wawan Kristiawan, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Ini adalah bukti bahwa KPK harus segera menangkap 16 tersangka lainnya, termasuk Anwar Sadad, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Abi Munif, Ketua Mahkamah Kehormatan Etik Madas Sedarah.
16 tersangka lainnya yang masih bebas adalah Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, Abdul Mutollib, Moch Mahrus, A Royan, Achmad Iskandar, Bagus Wahyudiono, Ra Wahid Ruslan, Mashudi, M Fathullah, Achmad Yahya, Ahmad Jailani, dan Mahhud/Mahfud.
KPK diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menangkap para tersangka dan mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah Jatim ini.(mst)


