![]() |
| MALANG- Derap Hukum pos- Polemik pengelolaan kawasan wisata Tumpak Sewu (Lumajang) dan Coban Sewu (Malang) kembali mencuat usai rapat lintas daerah di Kantor Dinas PU Sumber Daya Air. |
DerapHukumPos.com --MALANG- Polemik pengelolaan kawasan wisata Tumpak Sewu (Lumajang) dan Coban Sewu (Malang) kembali mencuat usai rapat lintas daerah di Kantor Dinas PU Sumber Daya Air.
Dalam rapat ditegaskan larangan pembangunan di dasar sungai serta penarikan retribusi di bawah aliran sungai. Aturan ini dimaksudkan menjaga kewenangan, keselamatan pengunjung, dan keberlanjutan kawasan wisata.
Namun, pasca rapat beredar klaim dari pengelola wisata soal adanya “kesepakatan awal”. Narasi ini langsung dipertanyakan Pemkab Malang karena dianggap tidak sesuai fakta forum.
Kepala Disparbud Malang, Firmando H Matondang, menegaskan dirinya walk out dari rapat lantaran pembahasan dipaksakan. Ia menekankan, persoalan batas wilayah dan tata kelola tidak bisa diputuskan hanya lewat forum teknis SDA.
“Penghormatan terhadap batas wilayah tidak bisa hanya lewat kesepakatan. Sesuai arahan Pemprov Jatim, harus ada draf perjanjian kerja sama resmi,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Firmando menilai kerja sama antar daerah adalah keharusan, bukan opsi. Ia juga menyoroti pemberitaan pengelola wisata yang menyebut ada kesepakatan awal, padahal tidak ada perwakilan pengelola hadir dalam rapat.
Sementara itu, Disparbud Lumajang menyebut kewenangan pengelolaan sudah diberikan kepada BUMDes. Lumajang sudah menerbitkan izin, sedangkan Malang masih berproses.
Rapat juga menegaskan kembali aturan lama:
- Dilarang membangun di dasar sungai.
- Dilarang menarik retribusi di bawah aliran sungai.
- Pelanggaran bisa berujung sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Bagi Pemkab Malang, substansi utama bukan sekadar larangan teknis, melainkan kepastian hukum melalui mekanisme kerja sama resmi antar daerah.
Dengan demikian, polemik Tumpak Sewu–Coban Sewu belum berakhir. Disparbud Malang menegaskan: belum ada kesepakatan final, dan pengelolaan kawasan lintas wilayah harus ditempuh lewat payung hukum yang sah.


