![]() |
| RUBRIK : HUKUM & KRIMINAL Tanggal Terbit : 16 Februari 2026 Penulis : MDS |
DerapHukumPos.com --Pasuruan – RABU 16 Desember 2026 Dugaan ancaman serius terhadap insan pers terjadi di wilayah Nguling. Pimpinan Redaksi Cakra Nusantara Online, Supriyadi, secara resmi melaporkan tiga orang ke Polsek Nguling atas peristiwa yang disebutnya sebagai tindakan intimidasi disertai dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Tiga nama yang dilaporkan yakni Adi dan Pujiono yang diketahui merupakan perangkat Desa Sebalong, serta Haryanto yang disebut sebagai ayah dari Adi.
Menurut keterangan Supriyadi, insiden terjadi secara mendadak. Ia mengaku didatangi Adi yang membawa clurit dan diduga mengayunkannya ke arah dirinya. Saat itu, Pujiono dan Haryanto disebut berada di lokasi dan turut terlibat dalam situasi yang menegangkan tersebut.
Ketika mencoba meminta penjelasan, Supriyadi menyatakan dirinya justru disinggung soal pemberitaan tambang. Ia menegaskan bahwa berita yang dimaksud bukan berasal dari medianya.
“Saya sudah sampaikan bahwa berita itu bukan dari media kami. Tapi tidak ada ruang klarifikasi. Justru saya merasa keselamatan saya terancam,” ujar Supriyadi.
Merasa nyawanya dalam bahaya, ia memilih menempuh jalur hukum dan meminta perlindungan kepada aparat. Laporan resmi telah diterima oleh Polsek Nguling.
Tekanan Moral untuk APH: Hukum Harus Berdiri Tegak
Kasus ini kini bukan sekadar perkara personal. Ini menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin rasa aman bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Publik menanti langkah konkret dan terukur dari kepolisian. Jika dugaan ancaman dengan senjata tajam terhadap pimpinan redaksi saja tidak segera ditindaklanjuti secara serius, maka wajar jika muncul pertanyaan besar: sejauh mana perlindungan negara terhadap kebebasan pers benar-benar dijalankan?
Supriyadi menyampaikan dengan tegas:
“Ini bukan hanya tentang saya. Ini tentang keselamatan wartawan. Kalau tindakan seperti ini tidak segera diamankan dan diproses sesuai hukum, maka akan muncul anggapan bahwa intimidasi terhadap pers bisa dilakukan tanpa konsekuensi. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan atau tindakan yang melanggar hukum.”
Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Nguling belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan maupun status para terlapor.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas aparat. Penegakan hukum yang cepat, objektif, dan transparan akan menjadi jawaban atas keresahan publik sekaligus bukti bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua golongan tanpa pandang jabatan.
Redaksi Cakra Nusantara Online menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkara ini sebagai bagian dari komitmen menjaga marwah pers dan supremasi hukum.(HF)


