Pengaduan tersebut disampaikan warga kepada media Deraphukumpos pada Senin (03/02/2026). Warga mengaku keberatan karena penarikan biaya dalam program Prona dinilai tidak transparan serta tidak diberlakukan secara adil kepada seluruh peserta.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa besaran biaya yang dibebankan kepada warga bervariasi tanpa penjelasan yang jelas.
“Kami keberatan dengan program Prona ini. Biayanya berbeda-beda. Ada warga yang hanya dikenakan Rp600.000, tetapi ada juga yang diminta sampai Rp2.700.000,” ujarnya.
Warga tersebut juga menduga adanya aliran dana yang tidak semestinya. Dari total biaya Rp2.700.000 yang dibayarkan warga, sekitar Rp2.000.000 diduga masuk ke kantong pribadi Kepala Desa Ampelgading.
Dugaan tersebut diperkuat oleh pernyataan warga lain berinisial F. Ia menyebutkan bahwa Desa Ampelgading memperoleh kuota sekitar 300 bidang dalam program Prona.
“Kalau dihitung dari jumlah kuota itu, bisa dibayangkan berapa ratus juta rupiah yang diduga menjadi keuntungan pribadi kepala desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ampelgading, Agus Supriadi, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait tudingan tersebut. Ia justru mengajak awak media untuk melakukan pertemuan guna membahas persoalan ini secara langsung.
“Monggo duduk bareng biar jelas duduk permasalahannya,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Ampelgading terkait mekanisme penarikan biaya maupun dugaan aliran dana dalam pelaksanaan program Prona tersebut.(Aris)


