Diduga telah terjadi upaya penyerobotan tanah melalui klaim alih fungsi lahan tanpa melalui proses sesuai prosedur yang benar oleh Kepala Desa (kades) Sinar Rejeki.
Lahan yang mempunyai fungsi untuk masyarakat yang hidup dan berdomisili di lahan register 40 gedongwani (kehutanan) agar menjadi pembantu ekonomi baik secara mikro maupun makro.
Namun terjadi dugaan upaya klaim penyerobotan tanah oleh Kepala Desa Sinar Rejeki dengan memasang banner yang bertuliskan " tanah ini milik Pemerintah Sinar Rejeki " dan diduga Kepala Desa Sinar Rejeki telah memungut uang dari pedagang yang menempati bangunan tersebut sekitar 20 - 30 juta rupiah pada tahun 2025 tanpa menggunakan tanda terima pembayaran yang sah. Salah satu pedagang inisial S memberikan keterangan kepada awak media (12/25) bahwa dirinya menyerahkan uang 5 juta rupiah kepada Kepala Desa Sinar Rejeki untuk penggunaan 1 tahun kios bakso dan berakhir pada Mei 2026, ujarnya kepada awak media.
Ketua Ormas PAC Pemuda Pancasila Jati Agung Dalam hal ini mengatakan kepada awak media bahwasanya Benar telah melaporkan Kepala Desa Sinar Rejeki ke Polda Lampung terkait dugaan penguasaan lahan kehutanan yang dialih fungsikan tanpa prosedur yang benar dan telah mendapatkan surat Pemberitahuan pekembangan hasil penelitian hasil laporan (SP2HP) dengan nomor B/21/I/2026/Reskrimsus pada Januari 2026.
Proses SP2HP tersebut pihak penyidik telah memanggil 19/01/2026,Edi sebagai pelapor dengan nomor B/56/I/Subdit-IV/2026/Renkrimsus untuk melakukan klarifikasi dan hadir 26/01/2026 di gedung C lantai 3 ruang unit IV subdit IV tipider ditreskrimsus Polda Lampung. Penyidikan tersebut diikuti oleh pemanggilan terhadap SW, G, S yang hanya dihadiri oleh SW namun G,S mangkir / tidak hadir terhadap undangan Polda Lampung .
Edi menyayangkan ketidak hadiran G dan S terhadap panggilan ke Polda Lampung adalah bentuk ketidak proaktifan sebagai warga negara Indonesia dalam upaya taat terhadap institusi hukum yang ada di Indonesia dan ini harusnya dapat dilanjutkan dengan melakukan jemput langsung terhadap G dan S ujar Edi 06/02/2026 kepada awak media.(Efrizal)



