DerapHukumPos.com -Malang – Dugaan aktivitas Galian C ilegal di Desa Randugading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, terus menjadi sorotan tajam publik. Kasus ini dinilai semakin serius lantaran hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dari Polres Malang, meski aktivitas tersebut diduga telah berlangsung lama dan secara terbuka diungkap para pekerja lapangan sebagai milik Kepala Desa Randugading.
Kronologi Temuan di Lapangan
Berdasarkan hasil penelusuran tim media Deraphukumpos, aktivitas galian diketahui beroperasi pada siang hari, menggunakan alat berat (bego) dan dump truk pengangkut tanah, di kawasan bukit yang berada tepat di atas permukiman padat penduduk serta berhadapan langsung dengan Kantor Desa Randugading.
Saat dilakukan wawancara di lokasi, sopir dump truk dan operator alat berat secara senada menyampaikan bahwa galian tersebut merupakan milik Kepala Desa Randugading, dengan dalih untuk pembangunan Koperasi Merah Putih.
“Saya hanya sopir angkut, mas. Ini tanahnya punya Pak Kades,” ujar sopir dump truk.
“Kalau detailnya langsung ke Pak Kades, karena ini untuk pembangunan koperasi,” sambung operator alat berat.
Namun, saat tim media berupaya melakukan klarifikasi ke Balai Desa Randugading, kepala desa yang bersangkutan tidak berada di tempat, meskipun sebelumnya disebutkan akan datang pada jam kerja. Hingga waktu yang dijanjikan berlalu, tidak ada klarifikasi resmi dari pihak desa.
Indikasi Ilegal dan Ancaman Lingkungan
Dari hasil pengamatan lapangan, tidak ditemukan papan informasi izin tambang, dokumen AMDAL, maupun penanda legalitas kegiatan. Lokasi galian berada di tanah potensial pertanian, dengan struktur tanah campuran batu besar dan pepohonan berusia puluhan tahun di bagian atas tebing.
Kondisi ini dinilai sangat berisiko memicu longsor, terutama saat musim hujan, karena tanah hasil pengerukan akan mengalir ke bawah dan berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan rumah warga.
Selain itu, aktivitas angkutan tanah juga menyebabkan jalan umum kotor dan licin, akibat ceceran tanah dari dump truk, yang berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan.
Polres Malang Disorot, Respons Tak Kunjung Ada
Tim media telah berulang kali mengonfirmasi Polres Malang (Unit terkait) serta Humas Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban maupun sikap resmi dari aparat penegak hukum.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
apakah proses hukum sedang berjalan secara tertutup, atau justru tidak berjalan sama sekali?
ESDM Jatim Tegaskan Itu Ranah Aparat
Sementara itu, klarifikasi kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Aris Mukiyono, M.T., M.M, menegaskan bahwa penambangan ilegal sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Silakan dimonitor terus supaya ditangani APH (Polsek, Polres setempat), karena kalau illegal mining itu urusan aparat,” tegasnya melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan ini semakin memperjelas bahwa tidak ada alasan bagi aparat untuk diam, jika benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi.
BNPM Kabupaten Malang Tegas Akan Kawal Kasus
Menanggapi situasi tersebut, Busamat, pemerhati lingkungan dan sosial dari DPD BNPM Kabupaten Malang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
“BNPM Kabupaten Malang akan terus mengawal dugaan pelanggaran Galian C ilegal ini sampai ada kejelasan hukum. Jika Polres Malang tetap tidak menegakkan konstitusi sebagaimana mestinya, kami akan segera mengirimkan surat terbuka resmi,” tegas Busamat.
Ia juga mempertanyakan ketegasan Polres Malang dalam memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Ada apa sebenarnya? Mengapa terkesan takut memanggil dan memeriksa? Di mana garis batas yang jelas antara kewenangan hukum dan pembiaran terhadap perbuatan yang melawan hukum?” ujarnya.
Kecurigaan Warga Menguat
Di tengah kebisuan aparat, kecurigaan warga semakin menguat. Muncul dugaan adanya backing kuat, sehingga aktivitas galian yang diduga ilegal tersebut seolah berjalan aman tanpa sentuhan hukum.
BNPM menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk penegakan hukum, sekaligus ancaman serius bagi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Malang dan Polda Jawa Timur masih belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media bersama DPD BNPM Kabupaten Malang menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terang-benderang, demi tegaknya hukum dan keadilan lingkungan.


