DerapHukumPos.com --Malang – Dugaan praktik Galian C ilegal di Desa Randugading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, kian memantik tanda tanya besar. Hingga kini, Polres Malang melalui Unit 2 maupun Humas Polda Jawa Timur belum memberikan respons resmi saat dikonfirmasi oleh tim media Deraphukumpos, terkait aktivitas penambangan yang diduga milik Kepala Desa Randugading, sebagaimana diungkapkan langsung oleh operator alat berat (bego) dan sopir dump truk di lokasi.
Ketiadaan jawaban dari aparat penegak hukum tersebut memunculkan spekulasi publik: apakah kasus ini sedang berjalan dalam proses hukum, atau justru dibiarkan berlalu tanpa penindakan tegas? Bahkan, muncul kekhawatiran bahwa praktik tersebut hanya “ditutup sementara” tanpa menyentuh akar persoalan hukum, khususnya terkait izin resmi, AMDAL, dan ketentuan pertambangan yang sah.
Penegakan Hukum Dipertanyakan
Busamat, salah satu pemerhati lingkungan dan sosial dari DPD BNPM Kabupaten Malang, menegaskan bahwa jika aktivitas tersebut benar merupakan penambangan ilegal, maka regulasi pidana sudah sangat jelas.
“Jika kembali pada peraturan pemerintah terkait penambangan ilegal, sanksi pidananya tegas dan tidak multitafsir. Pertanyaannya, di mana peran Polres Malang dalam menyikapi dugaan Galian C ilegal yang diduga milik kepala desa ini?” ungkap Busamat.
Ia menilai, diamnya aparat justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, apalagi jika dugaan keterlibatan pejabat desa benar adanya.
ESDM Jatim Tegaskan Itu Ranah APH
Dalam upaya memperjelas kewenangan, tim media Deraphukumpos juga melakukan klarifikasi kepada Dr. Ir. Aris Mukiyono, M.T., M.M, selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, melalui saluran WhatsApp. Dalam keterangannya, Aris Mukiyono menegaskan bahwa penambangan ilegal sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum.
“Iya, jenengan monitor terus, supaya ditangani APH (Polsek, Polres setempat), karena kalau illegal mining itu urusan aparat,” ungkap Kepala Dinas ESDM Jatim.
Pernyataan ini mempertegas bahwa bola kini berada di tangan Polres Malang, bukan lagi pada aspek administratif semata.
Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Warga
Busamat yang turun langsung ke lokasi mengaku sangat memahami kondisi geografis dan struktur tanah di area galian tersebut. Ia menyebut, pengerukan bukit justru memperbesar risiko bencana di kemudian hari.
“Saya cek langsung ke lapangan, tahu betul tekstur tanahnya. Di sana ada batu besar sebagai penguat, dan di bagian atasnya pohon-pohon besar. Jika terus dikeruk, pohon bisa roboh. Saat hujan deras, tanah pasti turun ke bawah, sementara di bawahnya masih padat penduduk,” jelasnya.
Menurutnya, dampak jangka panjang tidak hanya soal kerusakan lingkungan, tetapi juga keselamatan warga, terutama rumah-rumah yang berada tepat di bawah area bukit yang dikeruk.
Ketakutan Warga dan Dugaan ‘Backing Kuat’
Di tengah ketidakjelasan penindakan hukum, kecurigaan warga pun menguat. Muncul pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah warga tidak berani bersuara karena adanya dugaan backing kuat, sehingga aktivitas galian tersebut terkesan aman-aman saja dan kebal hukum?
Kondisi ini dinilai berbahaya jika dibiarkan, karena bukan hanya melanggengkan praktik ilegal, tetapi juga menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya ketika yang diduga terlibat adalah pejabat publik di tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Malang (Unit 2) dan Humas Polda Jawa Timur masih belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media akan terus melakukan konfirmasi lanjutan dan mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang transparan dan berpihak pada keselamatan lingkungan serta warga. (Tim Redaksi).




