DerapHukumPos.com --Malang – Harapan besar terhadap penegakan hukum kembali diuji. Taufandi, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pulang dengan wajah tak menyenangkan usai menyampaikan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan dan penyertaan gadai tanah di Polsek Gedangan Malang, Jumat (13/2/2026).
Taufandi datang dengan membawa dokumen Surat Perjanjian Gadai tertanggal 18 Juli 2024, yang menyebutkan bahwa Syaifulloh selaku pihak pertama menggadaikan sebidang sawah seluas 1.000 meter persegi yang letak sebidang tanah ada di Desa Dumprit atas nama Winarsih sedangkan keduanya berasal dari desa Segaran kecamatan Gedangan kabupaten malang, menggadaikan tanah kepada Taufandi warga kecamatan turen kabupaten malang atau sebagai pihak kedua dengan nilai Rp70 juta untuk jangka waktu dua tahun. Dalam perjanjian tersebut disepakati pula pembagian hasil panen sebesar 1.400 kilogram gabah setiap musim.
Namun fakta pahit terungkap belakangan. Taufandi mengaku baru mengetahui bahwa satu bidang tanah yang sama ternyata digadaikan kepada banyak warga di Kabupaten Malang, setelah muncul konflik dan tidak adanya pertanggungjawaban dari pihak penggadai. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya praktik penipuan terstruktur.
Lebih jauh, sorotan tajam mengarah pada peran Ibrahim, yang dalam dokumen perjanjian tercatat sebagai saksi, namun diduga kuat justru berperan sebagai perantara sekaligus dalang yang aktif menawarkan gadai tanah kepada banyak korban. Para korban menilai, kepercayaan mereka dibangun melalui rangkaian bujuk rayu dan tipu muslihat yang sistematis.
Secara hukum, peran perantara dalam perkara ini berpotensi kuat dijerat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, yang ancaman pidananya setara dengan pelaku utama. Selain itu, dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP, serta kemungkinan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, dinilai relevan mengingat adanya relasi kepercayaan dan dugaan keuntungan dari praktik tersebut.
Dalam kunjungannya ke Polsek Gedangan, Taufandi diterima langsung oleh Kapolsek Gedangan, AKP Slamet Subagyo, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran korban dan menyatakan bahwa aduan akan ditindaklanjuti. Kapolsek juga mempersilakan Taufandi masuk ke ruang pengaduan didampingi ayahnya serta tim media.
Namun hingga proses pengaduan berlangsung, Taufandi mengaku belum menerima surat tanda terima laporan atau kepastian tindak lanjut secara resmi dari pihak kepolisian. Situasi ini memunculkan kekecewaan mendalam, mengingat korban telah membawa dokumen perjanjian, saksi, serta kronologis yang dinilai lengkap.
“Kami datang sebagai warga negara yang mencari keadilan. Bukti ada, kerugian nyata, namun sampai hari ini masih tanda tanya,” ungkap Taufandi dengan nada kecewa.
Kasus ini menjadi cermin serius terhadap pelayanan aduan masyarakat, khususnya bagi korban tindak pidana penipuan. Publik menilai, pengaduan yang disertai alat bukti seharusnya langsung diproses secara profesional dan transparan, bukan berhenti di ruang tunggu tanpa kepastian hukum.
Perkara ini pun dipastikan akan terus dikawal, sekaligus membuka tabir sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kejahatan, bukan justru membiarkan harapan itu menggantung tanpa jawaban.


