Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Transparansi Dipertanyakan, BPN Kabupaten Malang Tutup Berkas Split Tanah Tanpa Peringatan

Jumat, 23 Januari 2026 | Januari 23, 2026 WIB

DerapHukumPos.com -- KABUPATEN MALANG — Warga Kabupaten Malang dibuat terkejut setelah permohonan pemecahan (split) sertifikat tanah yang telah diajukan sejak Oktober 2025 mendadak berstatus ditutup oleh sistem tanpa pemberitahuan apa pun. Kejadian ini terungkap pada Jumat (23/1/2026) dan memicu sorotan tajam terhadap kualitas pelayanan publik di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang.

Kuasa pemohon, Matnadir, mengaku tidak pernah menerima informasi terkait kekurangan administrasi selama proses berjalan. Ia baru mengetahui permohonan tersebut ditutup saat melakukan pengecekan lanjutan di kantor BPN.

“Saya benar-benar kaget. Berkas sudah masuk sejak Oktober 2025 dan tidak pernah ada pemberitahuan soal kekurangan apa pun. Tiba-tiba statusnya ditutup oleh sistem,” ujar Matnadir kepada wartawan.

Setelah menanyakan langsung ke petugas, Matnadir mengungkapkan adanya pengakuan kelalaian dari pihak internal BPN. Petugas disebut mengakui tidak menyampaikan informasi kekurangan berkas kepada pemohon dan bahkan menyampaikan permohonan maaf.

“Petugas mengakui ada kesalahan karena tidak mengabari kekurangan berkas. Ironisnya, saya justru diminta membayar retribusi lagi, dengan janji akan dibantu agar prosesnya dipercepat,” ungkapnya.

Kondisi ini menuai kekecewaan mendalam dari pemohon. Menurut Matnadir, penutupan berkas secara sepihak tanpa notifikasi bertentangan dengan asas transparansi dan kepastian layanan publik. Ia menilai, bila terdapat kekurangan administrasi, seharusnya diinformasikan sejak awal, bukan dibiarkan berlarut lalu ditutup sistem.

“Kalau memang ada kekurangan, kenapa tidak diberitahu sejak awal? Ini sudah berbulan-bulan. Penutupan sepihak jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.

Upaya untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang juga tidak membuahkan hasil. Hingga menjelang waktu Zuhur, kepala kantor belum dapat ditemui dengan alasan tidak berada di tempat.

“Saya menunggu cukup lama, tapi menurut petugas keamanan, kepala kantor belum datang,” tambah Matnadir.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan BPN Kabupaten Malang terkait penutupan permohonan split tanah tersebut. Kasus ini menambah daftar keluhan masyarakat terhadap layanan pertanahan dan memunculkan desakan agar BPN melakukan evaluasi serius terhadap sistem pelayanan dan mekanisme komunikasi dengan pemohon.(*)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update