Kuasa pemohon, Matnadir, mengaku tidak pernah menerima informasi terkait kekurangan administrasi selama proses berjalan. Ia baru mengetahui permohonan tersebut ditutup saat melakukan pengecekan lanjutan di kantor BPN.
“Saya benar-benar kaget. Berkas sudah masuk sejak Oktober 2025 dan tidak pernah ada pemberitahuan soal kekurangan apa pun. Tiba-tiba statusnya ditutup oleh sistem,” ujar Matnadir kepada wartawan.
Setelah menanyakan langsung ke petugas, Matnadir mengungkapkan adanya pengakuan kelalaian dari pihak internal BPN. Petugas disebut mengakui tidak menyampaikan informasi kekurangan berkas kepada pemohon dan bahkan menyampaikan permohonan maaf.
“Petugas mengakui ada kesalahan karena tidak mengabari kekurangan berkas. Ironisnya, saya justru diminta membayar retribusi lagi, dengan janji akan dibantu agar prosesnya dipercepat,” ungkapnya.
Kondisi ini menuai kekecewaan mendalam dari pemohon. Menurut Matnadir, penutupan berkas secara sepihak tanpa notifikasi bertentangan dengan asas transparansi dan kepastian layanan publik. Ia menilai, bila terdapat kekurangan administrasi, seharusnya diinformasikan sejak awal, bukan dibiarkan berlarut lalu ditutup sistem.
“Kalau memang ada kekurangan, kenapa tidak diberitahu sejak awal? Ini sudah berbulan-bulan. Penutupan sepihak jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.
Upaya untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang juga tidak membuahkan hasil. Hingga menjelang waktu Zuhur, kepala kantor belum dapat ditemui dengan alasan tidak berada di tempat.
“Saya menunggu cukup lama, tapi menurut petugas keamanan, kepala kantor belum datang,” tambah Matnadir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan BPN Kabupaten Malang terkait penutupan permohonan split tanah tersebut. Kasus ini menambah daftar keluhan masyarakat terhadap layanan pertanahan dan memunculkan desakan agar BPN melakukan evaluasi serius terhadap sistem pelayanan dan mekanisme komunikasi dengan pemohon.(*)


