DerapHukumPos.com --Kaltim Berau , Perwakilan masyarakat di perumahan Griya Salam, Kelurahan Bedungun serta yang berlokasi di RT 01, Gunung Panjang mengadukan keresahan mereka terhadap aktivitas pertambangan tengah kota ke DPRD Berau.
Isu itu dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan komisi, Kamis (8/1/2026).
Masyarakat sekitar resah, lantaran kegiatan tersebut, diakui berjarak sangat dekat dengan permukimannya. Sehingga banyak dampak buruk lain yang mereka rasakan seperti debu dan kebisingan yang hampir 24 jam.
Warga mengaku, selama mereka bermukim di perumahan Griya Salam, hampir 4 tahun lamanya, pihak dari perusahaan yakni PT Kaltim Diamond Coal (KDC) hanya melakukan ganti rugi berupa voucher belanja, sebesar Rp250 ribu.
Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana mengatakan, jika aduan masyarakat tersebut, merupakan persoalan lama yang tak kunjung selesai. Solusi oleh pihaknya adalah dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait dampak tambang ke permukiman masyarakat.
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto juga menegaskan, jika pasca RDP yang digelar kali ini, akan melanjutkan dengan pelaporan ke pemerintah pusat.
Dalam pertemuan ini, pihak perusahaan melalui surat tertulisnya ke Sekretariat DPRD menyampaikan, berhalangan untuk hadir. Alasannya, karena surat yang disampaikan berdekatan dengan kegiatan perusahaan.(Hms/cm)


