Larangan aktivitas pemilahan sampah yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga disebut memiliki implikasi serius terhadap hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan, penghentian aktivitas ekonomi masyarakat tanpa solusi pengganti berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial, terlebih jika tidak disertai mekanisme transisi yang jelas.
Aktivitas pemilahan sampah yang dijalankan warga Desa Gampingan juga dipandang sebagai bagian dari ekonomi informal yang telah lama hidup berdampingan dengan aktivitas industri. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan dinilai semestinya mempertimbangkan aspek keberlanjutan ekonomi masyarakat, bukan hanya kepentingan operasional perusahaan.
Di sisi lain, mencuat pula isu dugaan pungutan liar dalam proses perekrutan tenaga kerja. Jika dugaan tersebut terbukti, para pemerhati hukum menilai praktik semacam itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum serta bertentangan dengan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang menjamin akses kerja secara adil dan transparan.
Dari perspektif lingkungan, pengelolaan sampah tidak seharusnya dimaknai semata sebagai persoalan teknis industri. Partisipasi masyarakat lokal justru menjadi elemen penting dalam menciptakan sistem pengelolaan yang berkelanjutan dan berkeadilan, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi perlindungan lingkungan hidup.
Perwakilan warga Gampingan menegaskan bahwa tuntutan mereka bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan permintaan agar suara masyarakat kecil tidak diabaikan.
“Kami hanya ingin keadilan. Aktivitas ini sudah menjadi bagian dari hidup kami sejak lama dan tidak pernah berniat merugikan pihak mana pun,” ujar salah satu tokoh warga.
Sejumlah aktivis hukum dan lingkungan mendorong pemerintah daerah agar tidak bersikap pasif. Mereka menilai peran pemerintah sebagai mediator menjadi kunci untuk menjembatani kepentingan industri dan hak masyarakat melalui dialog terbuka, audit sosial, serta penegakan hukum yang objektif jika ditemukan pelanggaran.
Warga berharap ke depan muncul langkah nyata berupa regulasi daerah, program pemberdayaan ekonomi, atau skema kemitraan resmi antara perusahaan dan masyarakat pemilah sampah. Dengan demikian, roda pembangunan industri dapat terus berjalan tanpa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sebagai wujud keberimbangan informasi dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.(*)


