Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Hak Ekonomi Warga Gampingan Disorot dalam Polemik dengan PT Eka Mas Fortuna

Minggu, 18 Januari 2026 | Januari 18, 2026 WIB

DerapHukumPos.com
-- Malang – Persoalan yang muncul antara masyarakat Desa Gampingan dan aktivitas industri PT Eka Mas Fortuna dinilai tidak dapat diselesaikan secara sepihak atau administratif semata. Sejumlah kalangan menegaskan pentingnya penyelesaian yang berpijak pada keadilan hukum, nilai kemanusiaan, serta perlindungan hak-hak sosial warga terdampak.

Larangan aktivitas pemilahan sampah yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga disebut memiliki implikasi serius terhadap hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan, penghentian aktivitas ekonomi masyarakat tanpa solusi pengganti berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial, terlebih jika tidak disertai mekanisme transisi yang jelas.

Aktivitas pemilahan sampah yang dijalankan warga Desa Gampingan juga dipandang sebagai bagian dari ekonomi informal yang telah lama hidup berdampingan dengan aktivitas industri. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan dinilai semestinya mempertimbangkan aspek keberlanjutan ekonomi masyarakat, bukan hanya kepentingan operasional perusahaan.

Di sisi lain, mencuat pula isu dugaan pungutan liar dalam proses perekrutan tenaga kerja. Jika dugaan tersebut terbukti, para pemerhati hukum menilai praktik semacam itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum serta bertentangan dengan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang menjamin akses kerja secara adil dan transparan.

Dari perspektif lingkungan, pengelolaan sampah tidak seharusnya dimaknai semata sebagai persoalan teknis industri. Partisipasi masyarakat lokal justru menjadi elemen penting dalam menciptakan sistem pengelolaan yang berkelanjutan dan berkeadilan, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi perlindungan lingkungan hidup.

Perwakilan warga Gampingan menegaskan bahwa tuntutan mereka bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan permintaan agar suara masyarakat kecil tidak diabaikan.

“Kami hanya ingin keadilan. Aktivitas ini sudah menjadi bagian dari hidup kami sejak lama dan tidak pernah berniat merugikan pihak mana pun,” ujar salah satu tokoh warga.

Sejumlah aktivis hukum dan lingkungan mendorong pemerintah daerah agar tidak bersikap pasif. Mereka menilai peran pemerintah sebagai mediator menjadi kunci untuk menjembatani kepentingan industri dan hak masyarakat melalui dialog terbuka, audit sosial, serta penegakan hukum yang objektif jika ditemukan pelanggaran.

Warga berharap ke depan muncul langkah nyata berupa regulasi daerah, program pemberdayaan ekonomi, atau skema kemitraan resmi antara perusahaan dan masyarakat pemilah sampah. Dengan demikian, roda pembangunan industri dapat terus berjalan tanpa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sebagai wujud keberimbangan informasi dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.(*)


Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update