DerapHukumPos.com --Malang Pernyataan Camat Bantur, Kabupaten Malang, Bayu Jatmiko, S.STP, yang mengibaratkan proses pembebasan lahan warga terdampak proyek pelebaran Jalan Nasional Gondanglegi–Simpang Balekambang (LOT 16A) seperti proses persalinan—ada yang “lahir normal” dan ada yang harus melalui “operasi sesar”—menuai kritik keras dan memantik kegaduhan publik.
Analogi tersebut disampaikan Camat Bantur saat diwawancarai awak media usai konsolidasi publik pengadaan tanah, Rabu (7/1/2026), di Balai Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur. Alih-alih meredam persoalan, pernyataan itu justru memperkuat kesan bahwa proyek nasional ini dijalankan tanpa kesiapan administrasi yang matang.
Dalam keterangannya, Camat Bantur menyebut sebagian warga sudah menerima ganti rugi, sementara sekitar 89 warga lainnya belum, dengan alasan yang ia sebut sebagai “ABCD” dan membutuhkan “metodologi khusus” agar prosesnya bisa “lahir normal”.
“Yang tidak ada masalah sudah, yang bermasalah sekitar 89 warga belum. Itu perlu metodologi khusus supaya bisa lahir normal,” ujar Bayu Jatmiko.
Jalan Dikerjakan, Lahan Menyusul
Fakta di lapangan justru menunjukkan persoalan yang lebih serius. Dari 922 bidang tanah yang dibutuhkan pada ruas LOT 16A, baru 705 bidang yang tuntas dibebaskan. Artinya, 215 bidang masih bermasalah, dan 89 di antaranya berada di Desa Wonokerto, wilayah yang saat ini sudah terdampak langsung pengerjaan fisik jalan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa proyek fisik sudah berjalan, sementara hak atas tanah warga belum sepenuhnya diselesaikan?
Kepala Desa: Ini Baru Awal Masalah
Kepala Desa Wonokerto, Tirmidi Kuswanto, secara terbuka mengakui bahwa forum konsolidasi tersebut bukanlah akhir dari persoalan.
“Ini bukan ujung akhir, tapi justru awal dari akar permasalahan warga kami yang terdampak,” ungkapnya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa problem pembebasan lahan tidak ditangani sejak tahap perencanaan, dan baru mendapat perhatian serius setelah muncul penolakan warga serta sorotan media.
Target 2026: Komitmen atau Tekanan Waktu?
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, Abdul Kodir, menegaskan bahwa proses pembebasan lahan harus berjalan dan selesai pada tahun 2026 sesuai jadwal.
“Di Januari 2026 proses pembebasan harus berjalan. Tahapan harus dilaksanakan sesuai schedule, karena sebelumnya tidak bisa dilakukan akibat melewati tahun anggaran,” tegasnya di hadapan warga.
Namun, pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan publik bahwa keterlambatan selama ini bukan semata kendala teknis, melainkan lemahnya koordinasi dan perencanaan lintas instansi.
BPN: Warga Diminta Tunjukkan Batas Tanah
Dari pihak BPN Kabupaten Malang, warga diminta berperan aktif dengan menunjukkan batas-batas tanah serta bukti kepemilikan.
“Masyarakat dimohon menunjukkan batas tanah agar ada kepastian hukum. Bukti kepemilikan nanti bisa dibantu oleh pihak desa,” ujar perwakilan BPN.
Warga Tegas: Ini Bukan ‘Sesar’, Ini Kelalaian
Reaksi paling keras datang dari warga terdampak, Hartadi, yang menolak keras analogi “operasi sesar” yang dilontarkan Camat Bantur.
“Ini bukan soal lahir normal atau sesar. Ini murni kelalaian Satker proyek. Sejak awal tidak ada musyawarah dengan warga. Semua baru muncul setelah ada penolakan dan pemberitaan,” tegasnya.
Menurut Hartadi, istilah “metodologi khusus” justru mengaburkan fakta bahwa prosedur pengadaan tanah tidak dijalankan secara utuh sejak awal perencanaan.
Transparansi dan Tanggung Jawab Dipertaruhkan
Meski mengapresiasi langkah konsolidasi publik, warga menuntut transparansi, percepatan penyelesaian, serta pertanggungjawaban pemerintah. Jalan nasional ini dinilai vital bagi mobilitas dan ekonomi, namun proses pengerjaannya kini meninggalkan kesan tergesa-gesa dan amburadul.
“Hak warga harus diselesaikan dulu. Baru proyek berjalan dengan tenang dan tidak menimbulkan konflik,” pungkas Hartadi.
#DerapHukumPos #PembebasanLahan #Bantur #Wonokerto #Malang #ProyekNasional #BPN #DinasPertanahan #HakWarga #Transparansi










