Dalam sambutannya, Budianto Bolang menegaskan bahwa posisinya sebagai wakil rakyat adalah amanah yang harus dipertanggung jawab kan dengan pelayanan maksimal. Ia membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat Berau, Kutai Timur, dan Bontang.
"Saya menjadi anggota dewan karena rakyat yang memilih. Sudah sepantasnya saya melayani rakyat. Silahkan sampaikan aspirasi, saya siap menerima telepon masyarakat, dan jangan ragu datang ke kantor, karena kantor adalah rumah bagi semua rakyat," tegas Budianto di hadapan warga Rinding tepatnya dikediaman Anton PBN.
Sebagai anggota Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi Pemerintahan, Hukum, dan HAM, Budianto menerima berbagai keluhan krusial terkait birokrasi dan ekonomi lokal. Masyarakat menyoroti sulitnya pengurusan perizinan bagi UMKM dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Berau yang memerlukan atensi khusus dari pemerintah provinsi.
Masalah Perizinan Tambang Galian C juga menjadi aspirasi utama. Warga mengeluhkan jauhnya akses pengurusan izin yang saat ini masih terpusat di Samarinda. Masyarakat mendesak dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Kabupaten Berau guna mempermudah legalitas usaha lokal dan mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.
Konflik Agraria dan Hak Masyarakat Eks-Transmigrasi
Isu lingkungan dan agraria mendominasi sesi tanya jawab. Beberapa poin kritis yang disampaikan masyarakat antara lain: Legalitas Lahan: Nasib petani dan pekebun yang lahannya masuk dalam kawasan Hutan Produksi dan area konsesi perusahaan. Akses Fasilitas Umum: Masih banyaknya kampung yang berada di dalam kawasan hutan serta jalan akses desa yang masih bergantung pada jalur hauling perusahaan.
Masyarakat Eks-Transmigrasi: Keluhan warga eks-transmigrasi yang hingga kini terhambat untuk berkebun dan berladang karena status tumpang tindih lahan dengan kawasan konservasi atau konsesi pihak ketiga.
Menanggapi hal tersebut, Budianto Bolang berjanji akan membawa seluruh aspirasi ini ke meja legislatif di Samarinda. Menurutnya, tata ruang yang berkelanjutan tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar masyarakat lokal.
"Persoalan agraria dan perizinan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami di Komisi I akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi konkret, baik melalui peninjauan regulasi tata ruang maupun mediasi konflik lahan, agar pembangunan daerah benar-benar berpihak pada rakyat," pungkasnya.
Kegiatan reses ini ditutup dengan sesi dialog interaktif dan pendataan dokumen aspirasi warga yang akan diperjuangkan dalam laporan resmi Masa Persidangan I Tahun 2026.(Cm/sdy°)


