![]() |
| Aktivitas yang diduga penambangan ilegal |
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat satu unit alat berat jenis excavator melakukan pengerukan material tanah, dibantu beberapa truk pengangkut yang keluar-masuk lokasi. Aktivitas tersebut berlangsung di area tebing dengan kontur rawan longsor dan berdekatan dengan jalan utama, tanpa terlihat papan informasi perizinan tambang sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Saat awal media menghampiri anggota penjaga di lapangan menyebutkan bahwa tambang diduga milik seseorang berinisial D. Ironisnya, meski aktivitas penambangan berlangsung terang-terangan dan berpotensi membahayakan keselamatan umum serta merusak lingkungan, aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Malang diduga membiarkan praktik tambang ilegal tersebut terus beroperasi tanpa penindakan tegas.
“Alat berat kerja siang hari, truk keluar masuk jelas kelihatan. Tapi tidak pernah ada penertiban. Kami jadi bertanya-tanya, ini sebenarnya diawasi atau dibiarkan?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain mengancam keselamatan pengguna jalan, aktivitas galian tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara tegas mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi, dokumen lingkungan, serta memperhatikan aspek keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan penertiban maupun garis pengamanan lokasi dari instansi berwenang. Upaya konfirmasi sudah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada pihak yang diduga sebagai pemilik tambang berinisial D namun sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum agar tidak tutup mata dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh serta penindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Kasus ini kembali memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di Kabupaten Malang yang terus berulang tanpa solusi nyata.(*)


