Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

APH Diduga Membiarkan Pertambangan Ilegal Di Turen - Kabupaten Malang

Rabu, 28 Januari 2026 | Januari 28, 2026 WIB
Aktivitas yang diduga penambangan ilegal

DerapHukumPos.com --  Kabupaten Malang — Aktivitas penambangan yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik. Sebuah lokasi galian tanah di Jl. Raya Gatot Subroto, RT 10/RW 03, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, terpantau beroperasi secara terbuka pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 10.46 WIB.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat satu unit alat berat jenis excavator melakukan pengerukan material tanah, dibantu beberapa truk pengangkut yang keluar-masuk lokasi. Aktivitas tersebut berlangsung di area tebing dengan kontur rawan longsor dan berdekatan dengan jalan utama, tanpa terlihat papan informasi perizinan tambang sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Saat awal media menghampiri anggota penjaga di lapangan menyebutkan bahwa tambang diduga milik seseorang berinisial D. Ironisnya, meski aktivitas penambangan berlangsung terang-terangan dan berpotensi membahayakan keselamatan umum serta merusak lingkungan, aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Malang diduga membiarkan praktik tambang ilegal tersebut terus beroperasi tanpa penindakan tegas.

“Alat berat kerja siang hari, truk keluar masuk jelas kelihatan. Tapi tidak pernah ada penertiban. Kami jadi bertanya-tanya, ini sebenarnya diawasi atau dibiarkan?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain mengancam keselamatan pengguna jalan, aktivitas galian tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara tegas mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi, dokumen lingkungan, serta memperhatikan aspek keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan penertiban maupun garis pengamanan lokasi dari instansi berwenang. Upaya konfirmasi sudah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada pihak yang diduga sebagai pemilik tambang berinisial D namun sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan. 

Masyarakat mendesak pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum agar tidak tutup mata dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh serta penindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.

Kasus ini kembali memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di Kabupaten Malang yang terus berulang tanpa solusi nyata.(*)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update