![]() |
| APDESI Pertanyakan Urgensi Surat Pengantar Camat untuk Cairkan Dana Desa, Sebut Perbup 45/2025 Kontradiktif |
DerapHukumPos.com --Kaltim Berau, Sinergi tiga organisasi di tingkat kabupaten ( Dewan Pimpinan Cabang / DPC ) yang terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI ), Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) dan Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia ( PPDI ) menyoroti tajam mekanisme birokrasi dalam pengelolaan keuangan kampung.
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) pada 7 Januari 2025, para Kepala Kampung (Kakam) menyuarakan keresahan terkait aturan teknis pencairan dana yang dinilai menghambat otonomi desa.
( Sabtu, 17/1/2026 ).
Sekretaris Jenderal DPC APDESI Kabupaten Berau , Abdul Gani, mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial yang menjadi polemik adalah kewajiban menyertakan Surat Pengantar Camat sebagai syarat pencairan Alokasi Dana Kampung (ADK) maupun dana APBN di Bank BPD.
Mempertanyakan Dasar Regulasi
Abdul Gani menegaskan bahwa secara konstitusi, Kepala Kampung adalah pemegang otoritas penuh terhadap anggaran di wilayahnya. Adanya campur tangan birokrasi kecamatan dalam proses pencairan dana di bank menjadi tanda tanya besar bagi para perangkat desa.
"Kami mempertanyakan apa landasan atau referensi regulasinya sehingga Camat memiliki otoritas memberikan surat pengantar untuk mencairkan dana? Secara aturan, Kakam adalah pemegang otoritas anggaran," tegas Abdul Gani dalam keterangannya.
Kritik Terhadap Proses Verifikasi
Tak hanya masalah surat pengantar, APDESI juga menyoroti kerancuan dalam proses verifikasi dana ADK. Abdul Gani mengingatkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, fungsi verifikasi adalah hak dari Sekretaris Desa (Sekdes) atau Sekretaris Kampung (Sekkam).
Menurutnya, terjadi pergeseran fungsi yang tidak tepat di lapangan. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, Camat berfungsi sebagai kepala wilayah yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan, bukan melakukan verifikasi teknis terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kampung.
"Sangat lucu jika Camat atau pendamping melakukan verifikasi SPJ. Tugas mereka adalah pembinaan dan monitoring, bukan mengambil alih fungsi administrasi yang sudah diatur untuk Sekkam," lanjutnya.
Desakan Revisi Perbup Nomor 45 Tahun 2025
Keresahan ini bermuara pada implementasi kebijakan lokal, yakni Perbup Nomor 62 yang kini direvisi menjadi Perbup Nomor 45 Tahun 2025. Secara spesifik, Pasal 61 ayat 2 dan Pasal 89 ayat 3 dinilai kontradiktif dengan aturan yang lebih tinggi.
APDESI menganggap kebijakan lokal tersebut tidak produktif karena dianggap merampas hak-hak asal usul kampung yang telah dijamin oleh:
• UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 (yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024).
• Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Otonomi Kampung Terancam
Dampak dari tumpah tindihnya aturan ini membuat hasil Musyawarah Kampung (Muskam) seolah kehilangan kekuatan. Para Kepala Kampung merasa tidak berdaya karena kewenangan berskala lokal yang diamanatkan undang-undang justru terbelenggu oleh kebijakan daerah.
"Kewenangan kampung yang diperintahkan undang-undang seolah hilang. Perbup ini perlu dikaji ulang atau direvisi karena menghambat kemandirian desa dalam mengelola rumah tangganya sendiri," pungkas Abdul Gani.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan ruang diskusi untuk menyelaraskan regulasi daerah agar tidak berbenturan dengan aturan nasional yang berlaku.
( Cm/Sdy ).


