DerapHukumPos.com -- KALIMANTAN TIMUR Kab Berau Aktivitas pengangkutan kayu (loging) oleh perusahaan TRH bersama kontraktor pelaksananya, PT KIM, menuai sorotan tajam dari masyarakat Kabupaten Berau. Kendaraan operasional perusahaan tersebut dilaporkan melintasi fasilitas umum jalan provinsi dengan muatan yang diduga kuat melampaui kapasitas jalan, sehingga memicu kekhawatiran akan kerusakan infrastruktur publik.
Berdasarkan laporan dari warga setempat, John Kis, armada pengangkut kayu tersebut rutin beroperasi pada malam hari hingga dini hari, tepatnya mulai pukul 22.00 WITA hingga 03.00 WITA. Strategi jam operasional ini diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan ketat, namun tetap menimbulkan kebisingan dan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.
Keluhan Masyarakat Tak Kunjung Direspon
Masyarakat Kampung Berantai dan warga di wilayah Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, menyatakan keresahan mereka terhadap aktivitas ini. Diketahui bahwa truk-truk loging tersebut membawa beban hingga 20 ton, yang secara regulasi melanggar ketentuan kelas jalan provinsi yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan beban muatan sumbu terberat (MST) yang lebih rendah.
“Kami sudah melakukan upaya pelaporan kepada pihak Perhubungan Kabupaten Berau, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata atau hasil yang membuahkan solusi bagi masyarakat,” ujar perwakilan warga dalam keterangannya.
Dugaan Pelanggaran Aturan Jalan
Penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan hasil tambang atau perkebunan/kehutanan dalam skala besar sejatinya diatur secara ketat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Melintasnya kendaraan berkapasitas 20 ton di jalan provinsi tanpa izin khusus atau tanpa melalui jalan produksi (hauling) sendiri merupakan pelanggaran serius yang dapat mempercepat kerusakan jalan yang dibiayai oleh pajak rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak-pihak terkait, khususnya Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dan aparat penegak hukum, untuk segera:
Melakukan penertiban terhadap armada PT TRH dan PT KIM yang melanggar tonase.
Mengevaluasi izin lintasan operasional perusahaan di jalan umum.
Memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran terhadap kelas jalan.
Warga berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap aktivitas yang merugikan fasilitas publik demi kepentingan keuntungan koorporasi semata (cm/sy).



