![]() |
| Laporan: Busamat – Deraphukumpos |
DerapHukumPos.com --Kota Batu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menegaskan bahwa tuduhan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh anggota Satpol PP saat pelaksanaan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak benar atau belum dapat dibuktikan. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi menanggapi isu berupa dugaan yang sempat beredar di beberapa pemberitaan.
Menurut Kasatpol PP, satuan telah melakukan penyelidikan internal dengan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Dari hasil penelusuran sementara, belum ditemukan adanya bukti valid yang mengarah pada tindakan pungli oleh anggota di lapangan. Satpol PP memastikan bahwa setiap laporan atau informasi akan ditindaklanjuti secara proposional.
Lebih lanjut, Kasatpol PP menyatakan telah mengingatkan dan memberikan pengarahan kepada seluruh anggota untuk bekerja sesuai dengan SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengutamakan pendekatan persuasif, serta menghindari tindakan yang dapat mencederai integritas institusi. Menurutnya, menjaga kepercayaan publik adalah prinsip utama dalam menjalankan tugas penegakan Peraturan Daerah.
Terkait penertiban PKL, Satpol PP Kota Batu menegaskan bahwa seluruh kegiatan dilakukan secara adil, tidak tebang pilih, dan berdasarkan skala prioritas, khususnya di kawasan jalan protokol, dekat fasilitas pendidikan, serta lokasi-lokasi yang sering digunakan masyarakat dan wisatawan.
Kasatpol PP menambahkan bahwa penataan PKL merupakan upaya menjaga keteraturan, keindahan, dan kenyamanan Kota Batu sebagai kota wisata.
“Jika kota terlihat semrawut, tentu akan membuat wisatawan tidak betah dan enggan kembali berkunjung. Penataan yang baik adalah bagian dari menjaga citra Kota Batu,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Satpol PP Kota Batu menyampaikan keterbukaan terhadap kritik dan masukan dari masyarakat demi optimalisasi pelaksanaan tugas. Namun demikian, Kasatpol PP juga mengajak seluruh warga untuk terus membangun kesadaran kolektif dalam mematuhi peraturan daerah, demi terciptanya ketertiban, keamanan, dan keindahan Kota Batu.
Reporter: Bush87
Editor: admin


